KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang waktu magrib.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya terlihat terborgol saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo

Menurutnya, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK kini fokus merampungkan proses penyidikan agar perkara dugaan korupsi kuota haji segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sementara itu, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna terlihat mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan dukungan kepada Yaqut.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan protes atas penetapan tersangka terhadap Yaqut yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  BPKP Ungkap Dua Pelanggaran Serius Proyek PJU Kerinci, Salah Satunya Tanpa Lelang

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji. Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (***)

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Berita Terbaru