JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang musim mudik dan libur Lebaran. Peningkatan mobilitas masyarakat dinilai berpotensi mempercepat penyebaran penyakit menular, terutama pada anak-anak yang belum memperoleh imunisasi lengkap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa hingga pekan ke-8 tahun 2026 tercatat 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi serta 6 kematian.
Selain itu, terdapat 45 kejadian luar biasa (KLB) campak yang terjadi di 29 kabupaten/kota yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
Hoaks Vaksin Dinilai Berbahaya
Menkes Budi menyoroti maraknya informasi keliru mengenai vaksin yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa imunisasi merupakan cara paling efektif untuk melindungi anak dari penyakit campak.
Menurutnya, sejumlah kasus kematian akibat campak terjadi karena anak tidak mendapatkan vaksinasi yang seharusnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang menyesatkan terkait imunisasi, karena informasi tersebut dapat membahayakan keselamatan anak.
Campak Sangat Mudah Menular
Pemerintah juga mengingatkan bahwa campak termasuk penyakit yang sangat mudah menular. Anak yang terinfeksi disarankan tidak beraktivitas di luar rumah agar tidak menularkan virus kepada orang lain.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menyebut tren kasus sempat meningkat pada Januari 2026, namun mulai menurun sepanjang Februari.
Meski begitu, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena potensi penularan masih cukup tinggi.
Antisipasi Lonjakan Saat Mudik
Menjelang libur Lebaran, aktivitas perjalanan dan kerumunan masyarakat diperkirakan meningkat. Kondisi ini dapat mempercepat penyebaran penyakit menular jika tidak diantisipasi dengan baik.
Karena itu, pemerintah mempercepat program imunisasi melalui Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch Up Campaign imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah.
Program tersebut dijalankan di 102 kabupaten/kota dengan sasaran utama anak usia 9 hingga 59 bulan selama Maret 2026.
Imunisasi Dilakukan di Berbagai Fasilitas
Pelaksanaan imunisasi akan dilakukan melalui sejumlah fasilitas kesehatan seperti puskesmas, posyandu, PAUD, taman kanak-kanak, hingga tempat ibadah.
Selain itu, layanan kesehatan juga akan tersedia di sejumlah pos pelayanan kesehatan selama arus mudik Lebaran.
Kementerian Kesehatan mengimbau para orang tua segera memeriksa status imunisasi anak dan melengkapinya jika belum sesuai jadwal.
Cakupan imunisasi minimal 95 persen diperlukan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga penyebaran campak dapat dicegah secara lebih efektif.









