Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Pajak THR, ASN Juga Dipotong tapi Ditanggung APBN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polemik mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja mendapat tanggapan dari Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang tetap dikenai pajak sesuai sistem perpajakan yang berlaku.

Menurut Purbaya, aturan tersebut berlaku bagi semua jenis penghasilan, termasuk THR yang diterima pekerja setiap tahun menjelang Hari Raya.

“Jika ada yang keberatan THR dipotong pajak, protesnya seharusnya disampaikan kepada perusahaan tempat bekerja. ASN saja bosnya pemerintah dan pajaknya ditanggung,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah menjalankan sistem perpajakan yang sama untuk seluruh jenis penghasilan. Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat diubah hanya untuk memenuhi tuntutan dari pihak tertentu.

THR Termasuk Penghasilan Tidak Teratur

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja dalam satu tahun.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru 25 Maret 2026, Cek Pertamax, Dexlite di Jakarta, Sumbar, Jambi

Karena masuk dalam kategori penghasilan, maka THR tetap menjadi objek pajak sebagaimana pendapatan lainnya.

“THR merupakan bagian dari penghasilan yang diterima wajib pajak. Karena itu perlakuan pajaknya sama dengan pendapatan lainnya,” ujar Bimo.

Ia juga menyebut ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Pajak ASN Ditanggung Pemerintah

Meski demikian, terdapat perbedaan mekanisme antara pegawai pemerintah dan pekerja swasta. Untuk ASN, TNI, dan Polri, pajak atas THR tetap dihitung, tetapi pembayarannya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan skema tersebut, pegawai pemerintah tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan.

Di sisi lain, sebagian perusahaan swasta juga menerapkan kebijakan serupa dengan menanggung pajak karyawan mereka. Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap menerima THR secara utuh karena pajaknya dibayar oleh perusahaan.

Baca Juga :  Purbaya Sebut 10 Perusahaan Sawit Diduga Main Harga Ekspor, Ini Modusnya

Penyaluran THR ASN Sudah Mencapai Rp3,1 Triliun

Pemerintah melaporkan penyaluran THR bagi aparatur sipil negara pada tahun 2026 sudah berjalan. Hingga 6 Maret 2026, realisasi pencairan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.

Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp3 triliun untuk ASN pusat yang telah dibayarkan kepada lebih dari 631 ribu pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN.

Sementara itu, pencairan THR untuk ASN daerah baru dilakukan oleh sebagian pemerintah daerah dengan total sekitar Rp127,6 miliar untuk 16.848 pegawai.

Selain itu, pembayaran THR bagi pensiunan juga telah mencapai Rp11,4 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 3,5 juta penerima.

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026 yang diberikan kepada ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan.

Berita Terkait

Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya
Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Segini Tambahan Cicilan KPR per Bulan
Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya
Rupiah Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Kredit, Investasi, dan Harga Barang Impor
Pengganti LPG Mulai Disiapkan, RI Bakal Pakai CNG 3 Kg
Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Sertifikat Tanah Harus Diperbarui
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:04 WIB

Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:07 WIB

Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:09 WIB

OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:00 WIB

BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Segini Tambahan Cicilan KPR per Bulan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:04 WIB

Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Super Indo Juni 2026 Dibuka, Fresh Graduate Bisa Daftar

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB