JAKARTA – Polemik mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja mendapat tanggapan dari Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang tetap dikenai pajak sesuai sistem perpajakan yang berlaku.
Menurut Purbaya, aturan tersebut berlaku bagi semua jenis penghasilan, termasuk THR yang diterima pekerja setiap tahun menjelang Hari Raya.
“Jika ada yang keberatan THR dipotong pajak, protesnya seharusnya disampaikan kepada perusahaan tempat bekerja. ASN saja bosnya pemerintah dan pajaknya ditanggung,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah menjalankan sistem perpajakan yang sama untuk seluruh jenis penghasilan. Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat diubah hanya untuk memenuhi tuntutan dari pihak tertentu.
THR Termasuk Penghasilan Tidak Teratur
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja dalam satu tahun.
Karena masuk dalam kategori penghasilan, maka THR tetap menjadi objek pajak sebagaimana pendapatan lainnya.
“THR merupakan bagian dari penghasilan yang diterima wajib pajak. Karena itu perlakuan pajaknya sama dengan pendapatan lainnya,” ujar Bimo.
Ia juga menyebut ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Pajak ASN Ditanggung Pemerintah
Meski demikian, terdapat perbedaan mekanisme antara pegawai pemerintah dan pekerja swasta. Untuk ASN, TNI, dan Polri, pajak atas THR tetap dihitung, tetapi pembayarannya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema tersebut, pegawai pemerintah tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan.
Di sisi lain, sebagian perusahaan swasta juga menerapkan kebijakan serupa dengan menanggung pajak karyawan mereka. Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap menerima THR secara utuh karena pajaknya dibayar oleh perusahaan.
Penyaluran THR ASN Sudah Mencapai Rp3,1 Triliun
Pemerintah melaporkan penyaluran THR bagi aparatur sipil negara pada tahun 2026 sudah berjalan. Hingga 6 Maret 2026, realisasi pencairan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp3 triliun untuk ASN pusat yang telah dibayarkan kepada lebih dari 631 ribu pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN.
Sementara itu, pencairan THR untuk ASN daerah baru dilakukan oleh sebagian pemerintah daerah dengan total sekitar Rp127,6 miliar untuk 16.848 pegawai.
Selain itu, pembayaran THR bagi pensiunan juga telah mencapai Rp11,4 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 3,5 juta penerima.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026 yang diberikan kepada ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan.









