EKONOMI-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan sejumlah perusahaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah asal Indonesia.
Temuan tersebut mencuat setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ekspor milik 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia.
Menurut Purbaya, seluruh perusahaan yang masuk dalam sampel pemeriksaan diduga melakukan praktik manipulasi harga ekspor melalui perusahaan afiliasi di Singapura.
“Dari 10 perusahaan terbesar yang kami ambil secara acak, semuanya melakukan hal itu,” ujar Purbaya di kompleks DPR/MPR, Senin (25/5/2026).
Apa Itu Transfer Pricing?
Transfer pricing merupakan praktik penetapan harga transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi atau kepemilikan yang sama.
Dalam praktik ilegal, transfer pricing sering digunakan untuk memindahkan keuntungan ke negara lain dengan pajak lebih rendah agar kewajiban pajak di negara asal menjadi lebih kecil.
Kasus seperti ini kerap menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor dan pajak.
Modus Diduga Lewat Perusahaan Cangkang di Singapura
Purbaya menjelaskan modus yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut melibatkan perusahaan trading di Singapura.
Perusahaan eksportir diduga menjual CPO dengan harga murah ke perusahaan afiliasi di Singapura terlebih dahulu. Setelah itu, barang yang sama dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi.
“Kirim ke Singapura pakai perusahaan trading milik sendiri, lalu dijual lagi dengan harga dua kali lipat bahkan sampai empat kali lipat,” kata Purbaya.
Menurut dia, ada transaksi yang nilainya meningkat hingga 200 persen sampai 400 persen setelah melalui Singapura.
Praktik ini diduga dilakukan untuk memindahkan keuntungan ke luar negeri sehingga keuntungan yang tercatat di Indonesia menjadi lebih kecil.
Potensi Kerugian Negara Disebut Sangat Besar
Meski belum merinci nilai pasti kerugian negara, Purbaya menegaskan potensi kerugiannya sangat besar apabila seluruh transaksi diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan awal hanya dilakukan terhadap beberapa dokumen pengapalan ekspor.
“Kalau diperiksa semuanya pasti lebih besar,” ujarnya.
Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaan Agung.
Pemerintah Tidak Ingin “Membunuh” Perusahaan
Meski mengungkap adanya dugaan manipulasi harga ekspor, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berniat menghancurkan perusahaan sawit nasional.
Menurutnya, pemerintah hanya ingin memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban dengan benar dan tidak merugikan negara.
“Kita tidak akan bunuh perusahaannya. Kita hanya ingin mereka melakukan apa yang seharusnya,” tegasnya.
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan kebijakan tata kelola ekspor yang lebih ketat, termasuk skema penjualan satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis.
Ekspor CPO Jadi Sorotan Pemerintah
Kasus dugaan transfer pricing ini muncul di tengah perhatian besar pemerintah terhadap sektor ekspor sumber daya alam.
Beberapa waktu terakhir, pemerintah juga mendorong penguatan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar dana hasil ekspor lebih banyak masuk dan bertahan di dalam negeri.
Selain CPO, Purbaya menyebut praktik serupa juga diduga terjadi di sektor batu bara.
Pemerintah kini mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis guna menjaga penerimaan negara dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Industri Sawit Indonesia Sangat Besar
Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Komoditas sawit menjadi penyumbang devisa besar bagi negara dan menopang jutaan tenaga kerja di sektor perkebunan hingga industri pengolahan.
Namun, sektor ini juga kerap menjadi sorotan terkait tata kelola, isu lingkungan, hingga dugaan manipulasi ekspor.
Pengamat ekonomi menilai perbaikan sistem pengawasan ekspor menjadi penting agar potensi penerimaan negara dari sektor sawit tidak bocor ke luar negeri.
Kejagung dan BPKP Mulai Bergerak
Purbaya memastikan proses penyelidikan masih berlangsung dan nama-nama perusahaan belum dapat diumumkan ke publik.
Namun ia menegaskan aparat penegak hukum sudah mulai melakukan langkah lanjutan atas temuan tersebut.
“Kejaksaan Agung dan BPKP sudah bergerak,” katanya.
Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan dugaan transfer pricing tersebut akan berkembang dan apakah akan berujung pada proses hukum.
FAQ
Apa itu transfer pricing?
Transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi atau kepemilikan yang sama.
Mengapa transfer pricing dianggap merugikan negara?
Karena praktik ini dapat mengurangi keuntungan yang tercatat di Indonesia sehingga pajak dan devisa negara menjadi lebih kecil.
Siapa yang mengungkap dugaan transfer pricing CPO?
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan tersebut.
Bagaimana modus transfer pricing CPO?
Perusahaan diduga menjual CPO murah ke perusahaan afiliasi di Singapura lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.
Siapa yang menyelidiki kasus ini?
Penyelidikan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaan Agung.









