Bandung – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan anggaran tersebut sudah dialokasikan dalam APBD. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu,” kata Herman dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, besaran THR yang akan diterima pegawai setara dengan satu bulan gaji terakhir. Skema ini mengikuti pola pemberian THR bagi ASN secara umum, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, pencairan THR belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR bagi ASN tahun 2026.
“Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tegasnya.
Pemprov Jabar berharap setelah regulasi diterbitkan pemerintah pusat, proses administrasi bisa berjalan cepat sehingga THR dapat dicairkan tepat waktu sebelum Lebaran. Koordinasi dengan perangkat daerah juga terus dilakukan untuk memastikan pembayaran berjalan lancar.
Dengan anggaran Rp60,8 miliar yang telah disiapkan, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar diharapkan bisa menyambut Lebaran 2026 dengan lebih tenang serta menjaga daya beli masyarakat menjelang momen hari raya. (*/fyo)









