Fahrudin Anggota DPRD Sungaipenuh Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Satreskrim Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Baca Juga :  Penggabungan OPD 2026 Kota Sungai Penuh: Siapa Jadi Kadis dan Kabid?

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita 10 bollard dan satu unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan.

Baca Juga :  Dari Hati untuk Warga: Wako Alfin Bantu Kursi Roda untuk Disabilitas

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very.

Pihak Polres Kerinci menegaskan akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menandai komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Ini Perkembangan Terbaru Nasib Perpanjangan Kontrak 1.513 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dari BKPSDM
Kekayaan Bovi Handriyanto, Kadis Pendidikan Sungai Penuh yang Baru Dilantik, Tembus Rp2,18 Miliar
BREAKING NEWS: Lima Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Ini Nama-namanya
Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat
38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite
Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako
15 Peserta Terbaik Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama dan Nilainya
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ini Perkembangan Terbaru Nasib Perpanjangan Kontrak 1.513 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dari BKPSDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Kekayaan Bovi Handriyanto, Kadis Pendidikan Sungai Penuh yang Baru Dilantik, Tembus Rp2,18 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:22 WIB

BREAKING NEWS: Lima Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Ini Nama-namanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:40 WIB

38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite

Berita Terbaru