Jakarta – Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump. Pemerintah menyatakan masih akan mencermati perkembangan dan dampaknya terhadap kesepakatan dagang Indonesia-AS.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan perjanjian agreement on reciprocal trade (ART) yang sebelumnya disepakati kedua negara belum serta-merta berlaku. Kesepakatan itu masih membutuhkan proses ratifikasi di masing-masing negara.
“Perjanjian ini masih memerlukan ratifikasi di pihak Indonesia. Amerika Serikat juga harus melalui tahapan serupa, apalagi dengan adanya perkembangan terbaru,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan perdagangan timbal balik di Washington DC. Dalam kesepakatan tersebut, tarif resiprokal ditetapkan sebesar 19%.
Haryo menegaskan Indonesia akan terus mengamati dinamika kebijakan perdagangan AS pasca putusan pengadilan. Pemerintah juga membuka ruang pembicaraan lanjutan dengan pihak AS.
“Indonesia tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap keputusan,” tegasnya (***)








