Pentingnya Asuransi Properti: Daftar Perusahaan dan Cara Memilih Polis yang Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Asuransi properti adalah perlindungan finansial yang menanggung risiko kerugian atau kerusakan pada aset seperti rumah, apartemen, ruko, hingga gedung usaha. Risiko yang dijamin umumnya meliputi kebakaran, ledakan, petir, bencana alam tertentu, pencurian, hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Di tengah meningkatnya nilai aset dan potensi risiko tak terduga, asuransi properti menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas keuangan pemilik.

Mengapa Asuransi Properti Penting?

Proteksi dari kerugian besar

Biaya perbaikan atau pembangunan ulang properti bisa sangat mahal. Asuransi membantu menanggung beban tersebut.

Menjaga arus kas

Untuk properti komersial, gangguan usaha akibat kerusakan bisa ditutup melalui perluasan jaminan business interruption.

Baca Juga :  Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Bidik Generasi Sandwich hingga Gen Z Produktif

Perlindungan dari tuntutan hukum

Polis dapat mencakup tanggung jawab hukum jika kerusakan properti berdampak ke pihak lain.

Rasa aman & ketenangan

Pemilik tidak perlu menanggung seluruh risiko sendiri.

Daftar Perusahaan Asuransi Properti (Indonesia)

Berikut beberapa perusahaan yang dikenal menyediakan produk asuransi properti di Indonesia:

Allianz Indonesia

AXA Mandiri

Prudential Indonesia

Sinarmas MSIG Life

Manulife Indonesia

Astra Insurance

ACA Asuransi

Catatan: Produk dan cakupan bisa berbeda antar perusahaan. Selalu cek detail polis terbaru.

Cara Memilih Polis Asuransi Properti yang Tepat

1. Pahami Risiko Properti

Tentukan risiko utama: kebakaran, banjir, gempa, pencurian, atau kerusuhan. Tidak semua polis standar otomatis mencakup bencana alam.

Baca Juga :  BTN Kuasai 72% Pasar KPR Subsidi, Bank Lain Tertinggal Jauh

2. Periksa Cakupan Jaminan

Pastikan polis mencakup:

Bangunan

Isi bangunan (furnitur, elektronik)

Perluasan bencana alam (jika diperlukan)

Tanggung jawab hukum pihak ketiga

3. Cermati Nilai Pertanggungan

Nilai pertanggungan idealnya sesuai biaya pembangunan ulang (reinstatement value), bukan harga pasar properti.

4. Perhatikan Premi vs Manfaat

Premi murah belum tentu terbaik. Bandingkan:

Deductible (risiko sendiri)

Limit klaim

Pengecualian

5. Cek Pengecualian Polis

Contoh umum:

Kerusakan disengaja

Keausan alami

Kelalaian berat

6. Proses & Reputasi Klaim

Cari informasi tentang kemudahan klaim, kecepatan pembayaran, dan layanan pelanggan.

7. Gunakan Broker (Opsional)

Broker asuransi bisa membantu membandingkan polis dan negosiasi manfaat. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Tolak Pelatihan AI? Data Samsung Health Bisa Dihapus, Privasi Pengguna Jadi Sorotan
BI Rate Tinggi, Apakah Bunga KPR dan Cicilan Bank Bakal Naik?
Punya Uang Rp100 Juta? Cek Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri dan BCA Juli 2026
IHSG di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi, Saham Ini Masih Layak Dicermati
KUR BNI 2026 Bunga 6 Persen, Pinjaman Rp100 Juta: Cek Cicilan dan Syarat Pengajuan
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mekaar dari 22 Persen Jadi 8 Persen, Pelaku Usaha Mikro Bisa Bernapas Lega
10 Saham Favorit Investor Asing Pekan Ini, BBCA Diborong Rp1 Triliun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:05 WIB

Tolak Pelatihan AI? Data Samsung Health Bisa Dihapus, Privasi Pengguna Jadi Sorotan

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:02 WIB

BI Rate Tinggi, Apakah Bunga KPR dan Cicilan Bank Bakal Naik?

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:00 WIB

Punya Uang Rp100 Juta? Cek Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri dan BCA Juli 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:02 WIB

IHSG di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi, Saham Ini Masih Layak Dicermati

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik

Berita Terbaru