Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026). Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Usai persidangan, Kerry menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, dirinya disebut tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan secara objektif,” ujarnya kepada awak media.

Putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid itu juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih. Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada ruang bagi kriminalisasi dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga :  Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Ini Rekam Jejak dan Kekayaannya

Rangkaian Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Kerry bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM. Penyewaan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak perusahaan saat itu.

Jaksa juga menyoroti pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Proses pengadaan kapal disebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme lelang yang berlaku.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian besar. Untuk penyewaan terminal BBM saja, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp2,9 triliun. Sementara dari pengadaan kapal, terdapat kerugian jutaan dollar AS serta lebih dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah.

Baca Juga :  BYD Atto 1 Jadi Mobil Terlaris Oktober 2025, Geser Toyota Innova

Secara keseluruhan, jaksa menguraikan adanya tujuh klaster tindak pidana yang diduga dilakukan para terdakwa. Total kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar 2,7 miliar dollar AS dan Rp25,4 triliun. Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Terdakwa Lain dan Ancaman Pidana

Selain Kerry, dua terdakwa lain yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo turut dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Sejumlah pejabat di subholding Pertamina juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP yang berlaku.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Berita Terkait

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Berita Terbaru