Terbukti Selingkuh, Anggota KPUD Nias Barat Dipecat DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Firman Iman Daeli dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait hubungan di luar pernikahan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Pemkot Medan Ikuti Arahan Prabowo, Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan

Anggota Majelis Hakim DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut Firman melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran yang terbukti meliputi Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga kehormatan, martabat, serta integritas pribadi.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara tertutup pada 21 Januari 2026, terungkap fakta bahwa Firman dipergoki istrinya berada di dalam kamar bersama perempuan lain. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama majelis dalam menjatuhkan sanksi terberat.

Baca Juga :  BNPB: Banjir dan Longsor Melanda Sejumlah Daerah, Dipicu Siklon Tropis dan Bibit Siklon

Selain itu, DKPP juga menilai Firman tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan. Sikap tersebut dinilai memperburuk pelanggaran etik yang telah dilakukan.

DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga moralitas dan integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi. Pelanggaran etik dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (***)

Berita Terkait

Kursi Panas Ketua Golkar Sungai Penuh: Fikar Azami vs Beni Wirsa, Siapa Restu DPP?
Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh
Fikar Azami Maju Lagi, Hutri Randa Mundur, 6 PK Pro Beni Wirsa Protes Dipecat Menjelang Musda ?
Mulai dari Gubernur hingga Wali Kota, 7 Kepala Daerah Pimpin PAN Jambi Jelang Pemilu 2029
Sah! Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh, Dilantik Langsung Zulkifli Hasan Bersama Al Haris dan Lainnya
Musda Golkar Sungai Penuh 14 Mei 2026 Digelar di Jambi, Ini Syarat Calon Ketua & Strategi Konsolidasi
Pelantikan PAN Jambi 30 April 2026: Kursi Ketua DPD Sungai Penuh Masih Misterius, Nama Wali Kota Menguat
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kursi Panas Ketua Golkar Sungai Penuh: Fikar Azami vs Beni Wirsa, Siapa Restu DPP?

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:00 WIB

Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:48 WIB

Fikar Azami Maju Lagi, Hutri Randa Mundur, 6 PK Pro Beni Wirsa Protes Dipecat Menjelang Musda ?

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:09 WIB

Mulai dari Gubernur hingga Wali Kota, 7 Kepala Daerah Pimpin PAN Jambi Jelang Pemilu 2029

Kamis, 30 April 2026 - 20:22 WIB

Sah! Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh, Dilantik Langsung Zulkifli Hasan Bersama Al Haris dan Lainnya

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bisnis

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB