Terbukti Selingkuh, Anggota KPUD Nias Barat Dipecat DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Firman Iman Daeli dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait hubungan di luar pernikahan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Nama Ketua DPD PAN Sungai Penuh Masih Misteri ? Sitra Ilhami Jabatan Sekretaris

Anggota Majelis Hakim DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut Firman melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran yang terbukti meliputi Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga kehormatan, martabat, serta integritas pribadi.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara tertutup pada 21 Januari 2026, terungkap fakta bahwa Firman dipergoki istrinya berada di dalam kamar bersama perempuan lain. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama majelis dalam menjatuhkan sanksi terberat.

Baca Juga :  Pemkot Medan Ikuti Arahan Prabowo, Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan

Selain itu, DKPP juga menilai Firman tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan. Sikap tersebut dinilai memperburuk pelanggaran etik yang telah dilakukan.

DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga moralitas dan integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi. Pelanggaran etik dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (***)

Berita Terkait

Ahmadi–Fikar Disebut Mulai Bertemu, Duet Pilwako Sungai Penuh Mulai Bergulir? Ini Sinyal Politik Terbarunya
Hutri Randa Terpilih Aklamasi, Pimpin Golkar Sungai Penuh 2026–2031
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Tinggal Hitungan Hari, 4.770 Formasi Dibuka di 9 Instansi
Beny Mundur, Siapa Berhak Memiliki Suara di Musda Golkar Sungai Penuh? Ackyarman: Diputuskan Melalui Pleno
Benny Wirsa Pilih Mundur Jelang Musda Golkar Sungai Penuh, Ini Alasannya
Musda Golkar Sungai Penuh Agak Lain: Hutri Bawa PK Baru, Beni Didukung PK yang Dipecat Jelang Musda
Musda Partai Golkar Sungai Penuh Jadi Sorotan, Siapa Pemilik Suara Sah?
Hutri Randa dan Beni Ambil Formulir Golkar Sungai Penuh, Calon Ketiga Apakah Fikar Azami?
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Ahmadi–Fikar Disebut Mulai Bertemu, Duet Pilwako Sungai Penuh Mulai Bergulir? Ini Sinyal Politik Terbarunya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Hutri Randa Terpilih Aklamasi, Pimpin Golkar Sungai Penuh 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Tinggal Hitungan Hari, 4.770 Formasi Dibuka di 9 Instansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Beny Mundur, Siapa Berhak Memiliki Suara di Musda Golkar Sungai Penuh? Ackyarman: Diputuskan Melalui Pleno

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Benny Wirsa Pilih Mundur Jelang Musda Golkar Sungai Penuh, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Ryden 160 Bikin Penasaran, Calon Rival Yamaha Aerox 155

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:00 WIB