Cara Cek Bansos 2026 Lewat Aplikasi SIKS-NG, Begini Langkah Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan aplikasi SIKS-NG sebagai sistem yang digunakan untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, termasuk pengecekan status kepesertaan bansos. Aplikasi ini menjadi salah satu alat penting bagi warga maupun operator desa untuk memastikan apakah data rumah tangga sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran PKH, BPNT, dan bansos lainnya. Karena itu, pemahaman cara mengecek bansos lewat SIKS-NG menjadi hal yang semakin dicari masyarakat.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi SIKS-NG dari Google Play Store dan memastikan pengembangnya resmi dari Kementerian Sosial RI. Setelah aplikasi terpasang, langkah berikutnya adalah melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Berbeda dengan aplikasi Cek Bansos, akun SIKS-NG tidak bisa dibuat secara mandiri oleh masyarakat umum karena hak aksesnya ditujukan untuk operator desa, pendamping sosial, dan perangkat pemerintah terkait.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan akses atau dicekkan langsung oleh operator, pencarian dapat dilakukan melalui menu yang berisi layanan Data DTKS ataupun Data Peserta Bansos. Pengguna dapat memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan wilayah domisili untuk menampilkan informasi yang diperlukan. Sistem kemudian akan menampilkan status apakah seseorang terdaftar dalam DTKS serta apakah terdapat program bantuan sosial yang sedang diterima.
Informasi yang ditampilkan meliputi kepesertaan dalam program PKH, BPNT, PBI Jaminan Kesehatan, maupun bantuan lain yang menggunakan basis data DTKS. Selain status aktif atau tidak aktif, aplikasi juga menampilkan riwayat pemutakhiran data terakhir sehingga memudahkan pemantauan kelayakan penerima bantuan. Hal ini penting karena pembaruan DTKS dilakukan secara berkala dan dapat memengaruhi keputusan penyaluran bansos.
Jika data warga tidak ditemukan di DTKS melalui SIKS-NG, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan melalui Ketua RT atau operator desa. Pengajuan usulan membutuhkan data lengkap seperti KTP, KK, kondisi sosial ekonomi, dan dokumen pendukung lainnya. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menginput data ke dalam sistem untuk diproses lebih lanjut.
Aplikasi SIKS-NG juga memudahkan pendamping sosial untuk memastikan tidak adanya data ganda serta memantau kelayakan penerima bantuan. Dengan data yang tertata dan terintegrasi, proses penyaluran bansos dari pemerintah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Inilah alasan aplikasi ini terus diperbarui agar semakin stabil dan mudah digunakan.
Masyarakat yang ingin mengecek bansos secara mandiri tetap dianjurkan menggunakan aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Namun, memahami cara kerja SIKS-NG tetap penting agar warga mengetahui bagaimana data mereka divalidasi dalam proses pengusulan atau pemutakhiran DTKS oleh pemerintah desa.
Dengan meningkatnya kebutuhan informasi seputar penyaluran bansos 2026, pemahaman cara cek bansos melalui aplikasi SIKS-NG menjadi solusi bagi warga yang ingin memastikan status mereka dalam DTKS. Proses pengecekan yang melibatkan operator desa ini turut membantu mempercepat validasi, sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai sasaran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial. (***/F)

Baca Juga :  Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Berita Terkait

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima
Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu
ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN
Bupati Kerinci Monadi Tuntaskan KPPD Lemhannas RI 2026, Bekal Kepemimpinan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:01 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:03 WIB

PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:03 WIB

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima

Berita Terbaru