Cara Cek Bansos 2026 Lewat Aplikasi SIKS-NG, Begini Langkah Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan aplikasi SIKS-NG sebagai sistem yang digunakan untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, termasuk pengecekan status kepesertaan bansos. Aplikasi ini menjadi salah satu alat penting bagi warga maupun operator desa untuk memastikan apakah data rumah tangga sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran PKH, BPNT, dan bansos lainnya. Karena itu, pemahaman cara mengecek bansos lewat SIKS-NG menjadi hal yang semakin dicari masyarakat.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi SIKS-NG dari Google Play Store dan memastikan pengembangnya resmi dari Kementerian Sosial RI. Setelah aplikasi terpasang, langkah berikutnya adalah melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Berbeda dengan aplikasi Cek Bansos, akun SIKS-NG tidak bisa dibuat secara mandiri oleh masyarakat umum karena hak aksesnya ditujukan untuk operator desa, pendamping sosial, dan perangkat pemerintah terkait.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan akses atau dicekkan langsung oleh operator, pencarian dapat dilakukan melalui menu yang berisi layanan Data DTKS ataupun Data Peserta Bansos. Pengguna dapat memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan wilayah domisili untuk menampilkan informasi yang diperlukan. Sistem kemudian akan menampilkan status apakah seseorang terdaftar dalam DTKS serta apakah terdapat program bantuan sosial yang sedang diterima.
Informasi yang ditampilkan meliputi kepesertaan dalam program PKH, BPNT, PBI Jaminan Kesehatan, maupun bantuan lain yang menggunakan basis data DTKS. Selain status aktif atau tidak aktif, aplikasi juga menampilkan riwayat pemutakhiran data terakhir sehingga memudahkan pemantauan kelayakan penerima bantuan. Hal ini penting karena pembaruan DTKS dilakukan secara berkala dan dapat memengaruhi keputusan penyaluran bansos.
Jika data warga tidak ditemukan di DTKS melalui SIKS-NG, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan melalui Ketua RT atau operator desa. Pengajuan usulan membutuhkan data lengkap seperti KTP, KK, kondisi sosial ekonomi, dan dokumen pendukung lainnya. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menginput data ke dalam sistem untuk diproses lebih lanjut.
Aplikasi SIKS-NG juga memudahkan pendamping sosial untuk memastikan tidak adanya data ganda serta memantau kelayakan penerima bantuan. Dengan data yang tertata dan terintegrasi, proses penyaluran bansos dari pemerintah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Inilah alasan aplikasi ini terus diperbarui agar semakin stabil dan mudah digunakan.
Masyarakat yang ingin mengecek bansos secara mandiri tetap dianjurkan menggunakan aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Namun, memahami cara kerja SIKS-NG tetap penting agar warga mengetahui bagaimana data mereka divalidasi dalam proses pengusulan atau pemutakhiran DTKS oleh pemerintah desa.
Dengan meningkatnya kebutuhan informasi seputar penyaluran bansos 2026, pemahaman cara cek bansos melalui aplikasi SIKS-NG menjadi solusi bagi warga yang ingin memastikan status mereka dalam DTKS. Proses pengecekan yang melibatkan operator desa ini turut membantu mempercepat validasi, sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai sasaran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial. (***/F)

Baca Juga :  Wajib Tahu! Ini Tarif Ambulans Puskesmas, RS Tipe D dan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Berita Terkait

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Senin, 8 Juni 2026 - 15:37 WIB

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak

Senin, 8 Juni 2026 - 13:34 WIB

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

Berita Terbaru