Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan batas usia pembuatan akun media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam memastikan keamanan anak saat beraktivitas di platform digital yang semakin mudah diakses.

Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur tiga tahapan usia untuk akses layanan elektronik:

Baca Juga :  Rumor Reshuffle Menguat, Pejabat di Sungai Penuh Cemas Menunggu Keputusan Wali Kota

13 tahun: akses terbatas sebagai kategori paling ringan.

16 tahun: anak boleh membuat akun, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua.

18 tahun: diperbolehkan membuat akun tanpa pendampingan, sepenuhnya mandiri.

Penetapan dua batas usia (16 dan 18 tahun) dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang fokus pada isu tumbuh kembang anak.

Platform Digital Akan Disanksi Jika Melanggar

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyaring pengguna berdasarkan usia berada pada PSE, bukan pada anak atau orang tua.

Baca Juga :  Jaringan Bisnis Palsu di Google Maps Terbongkar, Ini Cara Kerjanya

“PSE harus memastikan, secara teknologi, bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Kalau ada kebocoran, PSE akan dikenai sanksi,” kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut aturan ini bukan ditujukan untuk menghukum pengguna, melainkan untuk memastikan platform digital memiliki pengamanan yang memadai untuk melindungi anak.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendorong PSE untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang efektif.(***)

Berita Terkait

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat
Windows Terintegrasi AI Gemini Google, Cara Baru Cari File & Aplikasi Lebih Cepat Tanpa Buka Browser
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah
iPhone vs Android 2026: Mana Lebih Worth It Dibeli Tahun Ini?
RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
Smartwatch Terbaik 2026 di Shopee, Dari Apple Watch hingga Harga 300 Ribuan
BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:00 WIB

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

Windows Terintegrasi AI Gemini Google, Cara Baru Cari File & Aplikasi Lebih Cepat Tanpa Buka Browser

Sabtu, 18 April 2026 - 21:00 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:01 WIB

iPhone vs Android 2026: Mana Lebih Worth It Dibeli Tahun Ini?

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran

Berita Terbaru

Oplus_131072

Asuransi Kendaraan

Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:00 WIB