Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan batas usia pembuatan akun media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam memastikan keamanan anak saat beraktivitas di platform digital yang semakin mudah diakses.

Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur tiga tahapan usia untuk akses layanan elektronik:

Baca Juga :  Earbud Noise Cancelling Terbaik 2026 di Tokopedia, Harga Mulai Rp300 Ribuan

13 tahun: akses terbatas sebagai kategori paling ringan.

16 tahun: anak boleh membuat akun, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua.

18 tahun: diperbolehkan membuat akun tanpa pendampingan, sepenuhnya mandiri.

Penetapan dua batas usia (16 dan 18 tahun) dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang fokus pada isu tumbuh kembang anak.

Platform Digital Akan Disanksi Jika Melanggar

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyaring pengguna berdasarkan usia berada pada PSE, bukan pada anak atau orang tua.

Baca Juga :  Cara Cek Lokasi Orang dengan Mudah Pakai WhatsApp dan Google

“PSE harus memastikan, secara teknologi, bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Kalau ada kebocoran, PSE akan dikenai sanksi,” kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut aturan ini bukan ditujukan untuk menghukum pengguna, melainkan untuk memastikan platform digital memiliki pengamanan yang memadai untuk melindungi anak.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendorong PSE untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang efektif.(***)

Berita Terkait

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp
Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Laptop, Smart TV, dan TV Biasa
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
WhatsApp iPhone Kini Bisa Pakai 2 Nomor dalam 1 Aplikasi, Begini Caranya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Transformasi Digital 2026 Makin Masif, AI dan Cloud Computing Jadi Senjata Baru Bisnis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:13 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Laptop, Smart TV, dan TV Biasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB