Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan batas usia pembuatan akun media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam memastikan keamanan anak saat beraktivitas di platform digital yang semakin mudah diakses.

Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur tiga tahapan usia untuk akses layanan elektronik:

Baca Juga :  OpenAI Ungkap Kronologi AI Mengakses Sistem Hugging Face dalam Pengujian Siber

13 tahun: akses terbatas sebagai kategori paling ringan.

16 tahun: anak boleh membuat akun, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua.

18 tahun: diperbolehkan membuat akun tanpa pendampingan, sepenuhnya mandiri.

Penetapan dua batas usia (16 dan 18 tahun) dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang fokus pada isu tumbuh kembang anak.

Platform Digital Akan Disanksi Jika Melanggar

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyaring pengguna berdasarkan usia berada pada PSE, bukan pada anak atau orang tua.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

“PSE harus memastikan, secara teknologi, bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Kalau ada kebocoran, PSE akan dikenai sanksi,” kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut aturan ini bukan ditujukan untuk menghukum pengguna, melainkan untuk memastikan platform digital memiliki pengamanan yang memadai untuk melindungi anak.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendorong PSE untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang efektif.(***)

Berita Terkait

Xiaomi 18 Pro Max dan Watch 2 2026 Terdaftar di Postel, Ini Detailnya
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
HP OmniBook 3 16 Terbaru: Spesifikasi, Harga, dan Daya Tahan Baterai
Realme Tinggalkan Realme UI, Ini Daftar HP yang Kebagian ColorOS 17
Cara Mengosongkan Memori WhatsApp Tanpa Menghapus Chat Penting
Rekomendasi Pocket Action Camera untuk Vlogging dan Traveling
Baru Beli iPhone 18 Pro? Begini Cara Transfer Data dari iPhone Lama
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:00 WIB

HP OmniBook 3 16 Terbaru: Spesifikasi, Harga, dan Daya Tahan Baterai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Realme Tinggalkan Realme UI, Ini Daftar HP yang Kebagian ColorOS 17

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cara Mengosongkan Memori WhatsApp Tanpa Menghapus Chat Penting

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Rekomendasi Pocket Action Camera untuk Vlogging dan Traveling

Berita Terbaru