Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan batas usia pembuatan akun media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam memastikan keamanan anak saat beraktivitas di platform digital yang semakin mudah diakses.

Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur tiga tahapan usia untuk akses layanan elektronik:

Baca Juga :  Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Muda 2026: Panduan Lengkap Memilih Perlindungan yang Tepat

13 tahun: akses terbatas sebagai kategori paling ringan.

16 tahun: anak boleh membuat akun, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua.

18 tahun: diperbolehkan membuat akun tanpa pendampingan, sepenuhnya mandiri.

Penetapan dua batas usia (16 dan 18 tahun) dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang fokus pada isu tumbuh kembang anak.

Platform Digital Akan Disanksi Jika Melanggar

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyaring pengguna berdasarkan usia berada pada PSE, bukan pada anak atau orang tua.

Baca Juga :  DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

“PSE harus memastikan, secara teknologi, bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Kalau ada kebocoran, PSE akan dikenai sanksi,” kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut aturan ini bukan ditujukan untuk menghukum pengguna, melainkan untuk memastikan platform digital memiliki pengamanan yang memadai untuk melindungi anak.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendorong PSE untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang efektif.(***)

Berita Terkait

Samsung Pakai Sosok ‘Tim Cook’ untuk Promosikan Galaxy Z Fold8
iPhone 18 Pro Max Segera Hadir di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Penjualannya
Xiaomi Pad 9 Pro Max Dibanderol Rp14 Jutaan, Ini Spesifikasi Lengkapnya
5 Smartwatch Kekinian 2026 untuk Gen Z, Ada yang Rp500 Ribuan
HP OmniBook 3 17 Resmi Diperkenalkan, RAM hingga 32GB dan SSD 1TB
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
ASUS ROG NUC 2025 Review: Mini PC Gaming Kencang, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Huawei MatePad Air 2026 Resmi Hadir di Indonesia 18 September, Ini Spesifikasinya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:00 WIB

Samsung Pakai Sosok ‘Tim Cook’ untuk Promosikan Galaxy Z Fold8

Sabtu, 12 September 2026 - 04:00 WIB

iPhone 18 Pro Max Segera Hadir di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Penjualannya

Jumat, 11 September 2026 - 23:00 WIB

Xiaomi Pad 9 Pro Max Dibanderol Rp14 Jutaan, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Jumat, 11 September 2026 - 16:00 WIB

5 Smartwatch Kekinian 2026 untuk Gen Z, Ada yang Rp500 Ribuan

Jumat, 11 September 2026 - 15:00 WIB

HP OmniBook 3 17 Resmi Diperkenalkan, RAM hingga 32GB dan SSD 1TB

Berita Terbaru