Chromebook Diklaim Tak Rugikan Negara, Ini Hitungan Versi Kubu Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polemik pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali mencuat di persidangan. Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menolak tudingan jaksa yang menyebut proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1/2026), pihak Nadiem justru memaparkan klaim sebaliknya. Menurut mereka, kebijakan menggunakan Chromebook memberikan efisiensi anggaran negara dalam skala besar.

Kuasa hukum Nadiem menjelaskan, keuntungan utama berasal dari penggunaan sistem operasi Chrome yang tidak memerlukan biaya lisensi. Hal ini berbeda dengan sistem operasi Windows yang membutuhkan lisensi berbayar untuk setiap perangkat.

“Jika menggunakan Windows, negara harus membayar biaya lisensi antara 50 hingga 100 dolar AS per unit. Dengan jumlah pengadaan sekitar 1,6 juta laptop, potensi tambahan biaya bisa mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Hitungan Penghematan Anggaran

Berdasarkan perhitungan tersebut, tim pembela menyatakan negara justru menghemat anggaran setidaknya 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun karena memilih Chromebook. Oleh sebab itu, mereka menilai dakwaan kerugian negara tidak berdasar secara fiskal.

Menurut kuasa hukum, efisiensi ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam program digitalisasi pendidikan nasional yang saat itu dijalankan Kemendikbudristek.

Jaksa Tetap pada Dakwaan

Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap meyakini adanya kerugian negara. Dalam dakwaan, Nadiem disebut bersama tiga terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :  Rekomendasi Kamera Action Terbaik di Shopee Mei 2026, Cocok untuk Traveling dan Vlogging

Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dan pengadaannya menambah beban keuangan negara. Selain itu, proses pengadaan dinilai tidak didukung kajian komprehensif, terutama terkait keterbatasan infrastruktur internet di wilayah 3T.

Tuduhan Keuntungan Pribadi

Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga menuding Nadiem memperoleh keuntungan pribadi ratusan miliar rupiah. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang disebut memperkuat posisi Google dalam ekosistem pendidikan digital Indonesia.

Atas perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Cara Top Up DANA Tanpa Biaya Admin 2026, Bisa Gratis Transfer
Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya
Ide Usaha Depan Rumah yang Praktis, Modal Kecil Untung Besar
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Kapan BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi? Simak Update Terbaru Juni 2026
Promo Tokopedia 6.6 Berlangsung 2-6 Juni 2026, Ini Daftar Diskon dan Cashbacknya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:12 WIB

Cara Top Up DANA Tanpa Biaya Admin 2026, Bisa Gratis Transfer

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:08 WIB

Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ide Usaha Depan Rumah yang Praktis, Modal Kecil Untung Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru