Chromebook Diklaim Tak Rugikan Negara, Ini Hitungan Versi Kubu Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polemik pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali mencuat di persidangan. Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menolak tudingan jaksa yang menyebut proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1/2026), pihak Nadiem justru memaparkan klaim sebaliknya. Menurut mereka, kebijakan menggunakan Chromebook memberikan efisiensi anggaran negara dalam skala besar.

Kuasa hukum Nadiem menjelaskan, keuntungan utama berasal dari penggunaan sistem operasi Chrome yang tidak memerlukan biaya lisensi. Hal ini berbeda dengan sistem operasi Windows yang membutuhkan lisensi berbayar untuk setiap perangkat.

“Jika menggunakan Windows, negara harus membayar biaya lisensi antara 50 hingga 100 dolar AS per unit. Dengan jumlah pengadaan sekitar 1,6 juta laptop, potensi tambahan biaya bisa mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Hitungan Penghematan Anggaran

Berdasarkan perhitungan tersebut, tim pembela menyatakan negara justru menghemat anggaran setidaknya 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun karena memilih Chromebook. Oleh sebab itu, mereka menilai dakwaan kerugian negara tidak berdasar secara fiskal.

Menurut kuasa hukum, efisiensi ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam program digitalisasi pendidikan nasional yang saat itu dijalankan Kemendikbudristek.

Jaksa Tetap pada Dakwaan

Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap meyakini adanya kerugian negara. Dalam dakwaan, Nadiem disebut bersama tiga terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :  Punya Cicilan KPR? Cek Bunga Terbaru Juli 2026, Angsuran Bisa Berubah Setelah Masa Fixed Berakhir

Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dan pengadaannya menambah beban keuangan negara. Selain itu, proses pengadaan dinilai tidak didukung kajian komprehensif, terutama terkait keterbatasan infrastruktur internet di wilayah 3T.

Tuduhan Keuntungan Pribadi

Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga menuding Nadiem memperoleh keuntungan pribadi ratusan miliar rupiah. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang disebut memperkuat posisi Google dalam ekosistem pendidikan digital Indonesia.

Atas perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Berita Terbaru