Pemprov Jambi Kantongi Rp64 Miliar dari Pemutihan PKB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.

Target pendapatan sebesar Rp60 miliar berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp64.179.144.000 hingga hari terakhir pelaksanaan program.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa program pemutihan PKB resmi berakhir pada 22 Desember 2025. Ia menyebut capaian tersebut sebagai hasil positif dari tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan keringanan pajak.

Menurut Agus, keberhasilan program ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa seluruh pajak kendaraan yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Reshuffle ! 49 Pejabat Resmi Dilantik Wagub Sani

Seiring berakhirnya program pemutihan, Pemprov Jambi memastikan bahwa sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB kembali diberlakukan secara normal. Wajib pajak yang masih menunggak diimbau segera melakukan pembayaran agar tidak dikenakan denda tambahan.

Program pemutihan PKB sendiri telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan pada tahun ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jambi memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun saja, sehingga beban wajib pajak menjadi lebih ringan.

Baca Juga :  Jambi Mantapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Al Haris: Lebih Humanis dan Efektif

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini dinilai efektif mendorong kepatuhan pajak tepat waktu.

Tak hanya diskon, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta pembebasan denda SWDKLLJ. Pemprov Jambi berharap keberhasilan program ini dapat menjadi modal penting dalam memperkuat pembangunan daerah ke depan. (***)

Berita Terkait

Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi
Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Ajak Masyarakat Lestarikan Adat
Bersama Gubernur Al Haris, Bupati Monadi Resmikan Dimulainya Pembangunan RSUD Kerinci
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Sukses Digelar, Gubernur dan Ribuan Pengunjung Dipukau Festival Adat
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:28 WIB

Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:43 WIB

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Ajak Masyarakat Lestarikan Adat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:36 WIB

Bersama Gubernur Al Haris, Bupati Monadi Resmikan Dimulainya Pembangunan RSUD Kerinci

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:44 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Sukses Digelar, Gubernur dan Ribuan Pengunjung Dipukau Festival Adat

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:00 WIB

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar

Berita Terbaru