Pemprov Jambi Kantongi Rp64 Miliar dari Pemutihan PKB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.

Target pendapatan sebesar Rp60 miliar berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp64.179.144.000 hingga hari terakhir pelaksanaan program.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa program pemutihan PKB resmi berakhir pada 22 Desember 2025. Ia menyebut capaian tersebut sebagai hasil positif dari tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan keringanan pajak.

Menurut Agus, keberhasilan program ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa seluruh pajak kendaraan yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Gerakan Jambi Berpantun Pecahkan Rekor MURI, Kumpulkan 100 Ribu Pantun

Seiring berakhirnya program pemutihan, Pemprov Jambi memastikan bahwa sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB kembali diberlakukan secara normal. Wajib pajak yang masih menunggak diimbau segera melakukan pembayaran agar tidak dikenakan denda tambahan.

Program pemutihan PKB sendiri telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan pada tahun ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jambi memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun saja, sehingga beban wajib pajak menjadi lebih ringan.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani: Pendidikan Qur’ani Investasi Terbaik Dunia-Akhirat

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini dinilai efektif mendorong kepatuhan pajak tepat waktu.

Tak hanya diskon, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta pembebasan denda SWDKLLJ. Pemprov Jambi berharap keberhasilan program ini dapat menjadi modal penting dalam memperkuat pembangunan daerah ke depan. (***)

Berita Terkait

Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh
HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Wako Alfin Temui Wamenkes, Usulkan Tambahan Dokter Spesialis
Gubernur Al Haris Targetkan HKTI Jadi Penggerak Ekonomi Pertanian
Program Kampung Bahagia Jambi Dapat Apresiasi Wamendagri
Buku “Babad Alas” Dibedah di UNJA, Bima Arya Ungkap Realita Kepemimpinan
Gubernur Al Haris Tegaskan RKPD Jambi Harus Selaras dengan Program Nasional
Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Temui Wamenkes, Usulkan Tambahan Dokter Spesialis

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Gubernur Al Haris Targetkan HKTI Jadi Penggerak Ekonomi Pertanian

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Program Kampung Bahagia Jambi Dapat Apresiasi Wamendagri

Berita Terbaru