SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Kisaran Gaji Sesuai Kemampuan Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Sebanyak 2.733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kerinci resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci pada Minggu, 21 Desember 2025, di lapangan Kantor Bupati Kerinci, disaksikan jajaran pemerintah daerah serta keluarga masing-masing penerima SK.
Ribuan PPPK paruh waktu tersebut berasal dari berbagai formasi strategis, yakni tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Penyerahan SK ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang seleksi dan penantian para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Namun demikian, meski SK telah dibagikan, hingga kini besaran gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Kerinci belum ditetapkan secara resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci hanya mampu menyanggupi pembayaran gaji pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  PSTK Cup 2026 Resmi Ditutup, Mekar Jaya Juara Usai Kalahkan Koto Panap

Sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci menjelaskan bahwa kisaran gaji tersebut telah melalui perhitungan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perhitungan dilakukan dengan menyandingkan jumlah PPPK paruh waktu dengan alokasi anggaran yang tersedia di setiap OPD.

Bahkan, menurut sumber tersebut, perhitungan gaji PPPK paruh waktu telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Di Kerinci, gaji PPPK paruh waktu mulai Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Saat ini masing-masing OPD sudah menghitung jumlah paruh waktu disandingkan dengan kemampuan anggaran, dan sudah diinput dalam RKA 2026 di SIPD,” ujarnya.

Baca Juga :  SK PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Disebut Dibagikan 24 Desember, Plt Kaban BKPSDM Sulit Dihubungi

Hal senada juga disampaikan langsung oleh Bupati Kerinci saat apel bersama di halaman Kantor Bupati Kerinci. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, meskipun regulasi dari pemerintah pusat mengatur bahwa gaji PPPK minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer dan dapat disesuaikan dengan upah minimum daerah.

Pernyataan Bupati Kerinci itu dibenarkan oleh salah seorang PPPK paruh waktu, Edi, yang mengaku mendengar langsung penjelasan tersebut saat apel berlangsung. Menurutnya, Bupati secara terbuka menyampaikan kondisi keterbatasan fiskal daerah dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.
“Waktu apel Pak Bupati menyampaikan kabupaten hanya sanggup membayar sekitar Rp600 ribu per bulan, dan paling tinggi nanti Rp1 juta,” kata Edi (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Ajak Masyarakat Lestarikan Adat
Bersama Gubernur Al Haris, Bupati Monadi Resmikan Dimulainya Pembangunan RSUD Kerinci
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Sukses Digelar, Gubernur dan Ribuan Pengunjung Dipukau Festival Adat
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik
Bupati Monadi Gandeng Pers dan Masyarakat Sukseskan Pembangunan RSUD Kerinci
Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Monadi Tekankan Pengawasan Ketat dan Target Rumah Sakit Tipe C
RSUD Kerinci Dapat Suntikan APBN Rp138 Miliar, Dinkes Catat Prestasi Raih Rp211 Miliar dalam 3 Tahun
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:43 WIB

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Ajak Masyarakat Lestarikan Adat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:36 WIB

Bersama Gubernur Al Haris, Bupati Monadi Resmikan Dimulainya Pembangunan RSUD Kerinci

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:44 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Sukses Digelar, Gubernur dan Ribuan Pengunjung Dipukau Festival Adat

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:00 WIB

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik

Berita Terbaru