SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Kisaran Gaji Sesuai Kemampuan Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Sebanyak 2.733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kerinci resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci pada Minggu, 21 Desember 2025, di lapangan Kantor Bupati Kerinci, disaksikan jajaran pemerintah daerah serta keluarga masing-masing penerima SK.
Ribuan PPPK paruh waktu tersebut berasal dari berbagai formasi strategis, yakni tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Penyerahan SK ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang seleksi dan penantian para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Namun demikian, meski SK telah dibagikan, hingga kini besaran gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Kerinci belum ditetapkan secara resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci hanya mampu menyanggupi pembayaran gaji pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  138 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kerinci 2026

Sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci menjelaskan bahwa kisaran gaji tersebut telah melalui perhitungan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perhitungan dilakukan dengan menyandingkan jumlah PPPK paruh waktu dengan alokasi anggaran yang tersedia di setiap OPD.

Bahkan, menurut sumber tersebut, perhitungan gaji PPPK paruh waktu telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Di Kerinci, gaji PPPK paruh waktu mulai Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Saat ini masing-masing OPD sudah menghitung jumlah paruh waktu disandingkan dengan kemampuan anggaran, dan sudah diinput dalam RKA 2026 di SIPD,” ujarnya.

Baca Juga :  Al Haris Tegaskan Pers dan Pemerintah Harus Bersinergi Bangun Jambi

Hal senada juga disampaikan langsung oleh Bupati Kerinci saat apel bersama di halaman Kantor Bupati Kerinci. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, meskipun regulasi dari pemerintah pusat mengatur bahwa gaji PPPK minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer dan dapat disesuaikan dengan upah minimum daerah.

Pernyataan Bupati Kerinci itu dibenarkan oleh salah seorang PPPK paruh waktu, Edi, yang mengaku mendengar langsung penjelasan tersebut saat apel berlangsung. Menurutnya, Bupati secara terbuka menyampaikan kondisi keterbatasan fiskal daerah dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.
“Waktu apel Pak Bupati menyampaikan kabupaten hanya sanggup membayar sekitar Rp600 ribu per bulan, dan paling tinggi nanti Rp1 juta,” kata Edi (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan
Tim Basket Jambi Siap Berlaga di DBL Nasional 2026
Liga 4 Jambi Berakhir Dramatis, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Lowongan Dewan Pengawas Perumda Sungai Penuh Dibuka, Ini Syaratnya
Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Koto Baru, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Wali Kota Alfin Terima Kunjungan Dandenpom Jambi
Target 2.805 Pramuka Garuda, Rakerda Jambi 2026 Bahas Strategi Besar
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Sekda Tekankan Evaluasi dan Strategi
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:00 WIB

Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 21 April 2026 - 04:00 WIB

Tim Basket Jambi Siap Berlaga di DBL Nasional 2026

Senin, 20 April 2026 - 04:08 WIB

Liga 4 Jambi Berakhir Dramatis, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Senin, 20 April 2026 - 02:00 WIB

Lowongan Dewan Pengawas Perumda Sungai Penuh Dibuka, Ini Syaratnya

Senin, 20 April 2026 - 00:05 WIB

Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Koto Baru, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

Ekonomi

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:00 WIB