JAKARTA– Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang turut menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut setelah melakukan serangkaian proses penyidikan. Penetapan tersangka juga didasarkan pada hasil pemeriksaan menggunakan pendekatan scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan teknologi untuk mengakses informasi elektronik tanpa hak. Penyidik perlu mengungkap bagaimana tindakan tersebut dilakukan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep Safrudin didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan, pembenahan internal menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga mengingatkan pentingnya program bersih ke dalam yang menjadi perhatian pimpinan Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dimulai dari anggota kepolisian yang menjalankan tugas dan amanah secara profesional.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi langkah penting dalam proses pengungkapan dugaan penyadapan ilegal. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka, barang bukti, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Seluruh proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA