Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Cek Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAHarga emas batangan Antam kembali menunjukkan penguatan pada Rabu (10/12). Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp13.000, sehingga harga per gram kini berada di Rp2.416.000.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga terdongkrak menjadi Rp2.276.000 per gram, naik seiring peningkatan harga jual.

Kenaikan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pecahan emas mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 7 Desember 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

1. Pajak Buyback

Buyback di atas Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.

Non-NPWP dikenakan tarik pajak 3%.

PPh dipotong langsung dari total nilai transaksi.

2. Pajak Pembelian Emas

0,45% untuk pembelian menggunakan NPWP.

0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi resmi akan disertai bukti potong PPh 22.

 

Harga Emas Antam Terbaru (Rabu, 10 Desember)

Baca Juga :  IHSG Ditutup Merosot ke 6.206,40, Investor Waspadai Sinyal The Fed dan Arus Dana Asing

0,5 gram — Rp1.258.000

1 gram — Rp2.416.000

2 gram — Rp4.772.000

3 gram — Rp7.133.000

5 gram — Rp11.855.000

10 gram — Rp23.655.000

25 gram — Rp59.012.000

50 gram — Rp117.945.000

100 gram — Rp235.812.000

250 gram — Rp589.265.000

500 gram — Rp1.178.320.000

1.000 gram (1 kg) — Rp2.356.600.000

Tren kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para pelaku investasi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang sering mendorong investor beralih ke aset safe haven.

Berita Terkait

Perbedaan Dexlite dan Biosolar, Mana yang Lebih Hemat? Ini Penjelasan Lengkap untuk Pengguna Kendaraan Diesel
Harga Dexlite Naik, Konsumsi Solar Subsidi Melonjak! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat
OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus
BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:03 WIB

Perbedaan Dexlite dan Biosolar, Mana yang Lebih Hemat? Ini Penjelasan Lengkap untuk Pengguna Kendaraan Diesel

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Harga Dexlite Naik, Konsumsi Solar Subsidi Melonjak! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru