Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Skema penghasilan guru pada 2026 kembali menjadi perhatian. Pemerintah tidak menggunakan satu angka yang berlaku untuk seluruh guru. Besaran penghasilan bergantung pada status kepegawaian, golongan, masa kerja, sertifikasi, inpassing, dan lokasi penugasan.

Karena itu, istilah gaji guru 2026 perlu dibedakan dari tunjangan. Guru PNS dan PPPK menerima gaji sesuai status kepegawaiannya. Sementara itu, tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tambahan penghasilan diberikan apabila guru memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

1. Gaji guru PNS

Guru PNS menerima gaji pokok berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja golongan. Besaran gaji pokok tersebut kemudian dapat ditambah berbagai tunjangan sesuai ketentuan.

Bagi Guru ASN Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Contohnya, jika seorang guru memiliki gaji pokok Rp4 juta, maka nilai TPG-nya secara prinsip Rp4 juta per bulan.

Perhitungannya:

Gaji pokok: Rp4.000.000
TPG: Rp4.000.000
Total gaji pokok + TPG: Rp8.000.000

Angka tersebut belum memasukkan tunjangan lain dan belum memperhitungkan potongan.

2. Gaji PPPK guru 2026

Guru PPPK mendapatkan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Golongan Gaji pokok terendah Gaji pokok tertinggi
IX Rp3.203.600 Rp5.261.500
X Rp3.339.100 Rp5.484.000
XI Rp3.480.300 Rp5.716.000
XII Rp3.627.500 Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000 Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900 Rp6.472.500
XV Rp4.107.600 Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400 Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500 Rp7.329.000

Nominal tersebut merupakan gaji pokok, bukan otomatis jumlah uang yang masuk ke rekening setiap bulan. Guru PPPK masih dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan.

Contoh gaji PPPK guru

Misalnya seorang guru PPPK berada pada golongan IX dengan gaji pokok awal Rp3.203.600.

Jika guru tersebut memenuhi persyaratan TPG, maka TPG-nya secara prinsip sebesar satu kali gaji pokok.

Perkiraannya:

Gaji pokok: Rp3.203.600
TPG: Rp3.203.600
Total: Rp6.407.200

Perhitungan tersebut belum memasukkan tunjangan lainnya dan belum dikurangi potongan.

3. TPG guru ASN 2026

TPG menjadi salah satu komponen yang paling banyak dicari guru.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, TPG Guru ASND yang memenuhi persyaratan diberikan setiap bulan dengan nilai satu kali gaji pokok. Penyaluran dilakukan melalui rekening guru setelah proses pemutakhiran, sinkronisasi, validasi, dan penetapan penerima.

Artinya, guru tidak bisa menghitung TPG hanya berdasarkan profesi sebagai guru. Status ASN, sertifikat pendidik, data administrasi, dan persyaratan pembayaran tetap menjadi faktor penting.

4. Guru ASN belum sertifikasi dapat memperoleh tambahan penghasilan

Tidak semua guru ASN sudah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk Guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, pemerintah mengatur tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan, sesuai persyaratan yang berlaku.

Skemanya berbeda dengan TPG.

Guru ASN bersertifikat → TPG 1 kali gaji pokok.

Guru ASN belum bersertifikat dan memenuhi syarat → tambahan penghasilan Rp250.000 per bulan.

Karena itu, guru yang belum sertifikasi tidak dapat otomatis menyamakan tambahan penghasilannya dengan TPG.

5. Guru non-ASN mendapat skema berbeda

Guru non-ASN tidak menggunakan skema gaji PNS atau PPPK. Penghasilan utama mereka dapat berasal dari sekolah, yayasan, atau penyelenggara pendidikan.

Pemerintah kemudian memberikan sejumlah bantuan dan tunjangan kepada guru non-ASN berdasarkan status dan persyaratan.

Pada 2026 terdapat tiga komponen utama yang perlu diperhatikan:

Baca Juga :  Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

TPG guru non-ASN, Tunjangan Khusus Guru atau TKG, serta bantuan insentif guru non-ASN.

6. TPG guru non-ASN 2026 menjadi Rp2 juta

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan memperoleh TPG.

Untuk guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan pada 2026.

Nilai ini meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta.

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG guru non-ASN pada 2026 dengan sasaran sekitar 392.870 guru.

Bagaimana jika guru sudah memiliki SK inpassing?

Guru non-ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan tidak menggunakan angka flat Rp2 juta.

Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing atau penyetaraan, sesuai ketentuan.

Ini menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika menghitung penghasilan guru non-ASN.

7. Insentif guru non-ASN 2026

Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat masuk dalam skema bantuan insentif apabila memenuhi persyaratan.

Mulai 2026, pemerintah menaikkan insentif tersebut dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan.

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk program tersebut dengan sasaran sekitar 377.143 guru.

Namun, insentif tersebut bukan berarti seluruh guru honorer otomatis mendapatkan Rp400.000. Penerima harus memenuhi persyaratan dan lolos proses validasi.

8. Tunjangan khusus guru 2026

Guru yang mengajar di wilayah dengan kondisi khusus juga memiliki skema tunjangan tersendiri.

Untuk guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan bertugas di daerah khusus, pemerintah menetapkan Tunjangan Khusus Guru atau TKG sebesar Rp2 juta per orang per bulan.

Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp706 miliar untuk TKG non-ASN. Sasaran penerimanya sekitar 28.892 guru.

Sementara untuk Guru ASND yang memenuhi kriteria daerah khusus, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

9. Perbandingan skema penghasilan guru 2026

Status guru Komponen utama Besaran
PNS/ASN bersertifikat Gaji + TPG TPG 1× gaji pokok
PPPK bersertifikat Gaji + TPG TPG 1× gaji pokok
ASN belum sertifikasi Gaji + tambahan penghasilan Rp250 ribu/bulan jika memenuhi syarat
Non-ASN bersertifikat non-inpassing Honor/gaji + TPG Rp2 juta/bulan TPG
Non-ASN bersertifikat inpassing Honor/gaji + TPG Mengikuti gaji pokok pada SK inpassing
Non-ASN belum sertifikasi Honor/gaji + insentif Rp400 ribu/bulan jika memenuhi syarat
Non-ASN di daerah khusus Honor/gaji + TKG Rp2 juta/bulan jika memenuhi syarat

10. Apakah gaji guru otomatis naik setelah sertifikasi?

Tidak dalam arti gaji pokok otomatis berubah.

Sertifikasi terutama membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Pada guru ASN, nilai TPG mengikuti satu kali gaji pokok.

Pada guru non-ASN non-inpassing, TPG 2026 sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara guru non-ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan mengikuti nilai gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.

Jadi, sertifikasi tidak boleh dipahami sebagai perubahan otomatis status kepegawaian menjadi ASN.

11. Kapan tunjangan guru dibayarkan?

Salah satu perubahan penting pada 2026 adalah pola penyaluran tunjangan guru non-ASN.

Pemerintah menyatakan TPG dan/atau TKG guru non-ASN yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan menjadi setiap bulan pada 2026.

Namun, waktu masuk ke rekening tetap bergantung pada proses administrasi, validasi data, penerbitan keputusan penerima, dan mekanisme penyaluran.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa data yang terlambat atau tidak sesuai dapat menyebabkan validasi tertunda dan berpengaruh pada penerbitan SKTP serta penyaluran tunjangan.

12. Cara menghitung penghasilan guru 2026

Untuk mengetahui total penghasilan, guru sebaiknya tidak hanya melihat nominal TPG.

Baca Juga :  WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Kemlu dan Menkumham Beri Penjelasan

Gunakan rumus sederhana:

Total penghasilan = gaji/honor utama + TPG/TKG/tambahan penghasilan/insentif + tunjangan lain yang berhak diterima – potongan

Contoh guru PPPK:

Gaji pokok Rp3.627.500
TPG Rp3.627.500
Tunjangan lain sesuai hak
Dikurangi potongan

Maka gaji pokok + TPG saja mencapai:

Rp3.627.500 + Rp3.627.500 = Rp7.255.000

Contoh guru non-ASN non-inpassing:

Honor sekolah/yayasan

  • TPG Rp2.000.000
    = total sebelum potongan dan komponen lain.

Sedangkan guru non-ASN yang belum sertifikasi:

Honor sekolah/yayasan

  • insentif Rp400.000
    = total sebelum komponen lain.

13. Apa yang menentukan besar kecilnya penghasilan guru?

Ada beberapa faktor yang perlu diperiksa.

Pertama adalah status kepegawaian. Guru PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, dan non-ASN memiliki mekanisme berbeda.

Kedua adalah sertifikat pendidik. Sertifikasi menjadi salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan TPG.

Ketiga adalah golongan dan masa kerja bagi guru ASN. Faktor ini menentukan besaran gaji pokok.

Keempat adalah SK inpassing atau penyetaraan bagi guru non-ASN.

Kelima adalah lokasi penugasan. Guru yang memenuhi kriteria daerah khusus dapat memperoleh tunjangan khusus.

Keenam adalah validitas data administrasi. Data yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses penetapan dan pembayaran tunjangan.

14. Kesimpulan skema gaji guru 2026

Skema penghasilan guru 2026 tidak bisa disamaratakan.

Guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan sertifikasi dapat memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok. Guru ASN yang belum sertifikasi tetapi memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tambahan penghasilan Rp250.000 per bulan.

Untuk guru non-ASN bersertifikat tanpa inpassing, TPG ditetapkan Rp2 juta per bulan. Guru non-ASN dengan SK inpassing memperoleh TPG berdasarkan gaji pokok pada SK tersebut.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum sertifikasi dapat memperoleh insentif Rp400.000 per bulan apabila memenuhi persyaratan. Guru yang bertugas di daerah khusus juga dapat memperoleh TKG sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, angka Rp2 juta, Rp400 ribu, atau satu kali gaji pokok bukanlah angka gaji yang berlaku untuk semua guru. Nominal akhir tetap bergantung pada status, kualifikasi, sertifikasi, masa kerja, inpassing, dan lokasi penugasan.

FAQ Gaji Guru 2026

Berapa gaji guru PPPK 2026?
Gaji PPPK mengikuti golongan dan masa kerja. Untuk golongan IX, misalnya, skala gaji pokoknya mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Berapa TPG guru PPPK?
Guru ASND yang memenuhi persyaratan memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Berapa TPG guru non-ASN 2026?
Guru non-ASN non-inpassing yang memenuhi persyaratan memperoleh Rp2 juta per bulan. Guru dengan SK inpassing mengikuti gaji pokok pada SK tersebut.

Berapa insentif guru honorer 2026?
Insentif guru non-ASN yang memenuhi persyaratan naik menjadi Rp400.000 per bulan.

Apakah semua guru honorer mendapatkan Rp400 ribu?
Tidak. Penerima harus memenuhi persyaratan program dan lolos validasi.

Apakah sertifikasi otomatis menjadikan guru sebagai PPPK?
Tidak. Sertifikasi pendidik dan status kepegawaian merupakan dua hal berbeda.

Apakah guru daerah khusus mendapat tunjangan?
Guru yang memenuhi kriteria daerah khusus dapat memperoleh tunjangan khusus. Besarannya berbeda berdasarkan status guru dan ketentuan yang berlaku.

Apakah TPG 2026 dibayar setiap bulan?
Untuk Guru ASND, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pembayaran bulanan. Untuk guru non-ASN, pemerintah juga menerapkan penyaluran TPG/TKG setiap bulan pada 2026.

Mengapa TPG belum masuk rekening?
Salah satu penyebabnya dapat berupa proses validasi data, penerbitan SKTP, atau pemenuhan persyaratan pembayaran. Data yang tidak mutakhir juga dapat menyebabkan keterlambatan. (*)

Berita Terkait

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti

Selasa, 22 September 2026 - 19:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP

Berita Terbaru

Teknologi

Portal Medicare Australia Dibobol Agen AI, OpenAI Buka Suara

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:00 WIB