Jakarta-Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan pajak baru terhadap nominal uang yang dikirim melalui rekening bank maupun dompet digital.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk meluruskan informasi mengenai penerapan sistem pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026. Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh transaksi transfer uang masyarakat akan dikenakan PPN.
Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Fokus kebijakan ini adalah meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.
Menurut Kementerian Keuangan, tidak terdapat kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun transaksi dompet digital. Artinya, masyarakat tetap dapat mengirim uang sesuai nominal transaksi tanpa dikenakan PPN atas dana pokok yang dipindahkan.
Namun, terdapat ketentuan berbeda untuk biaya layanan keuangan digital. PPN dapat dikenakan terhadap imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan. Ketentuan ini sebelumnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Sebagai contoh, ketika nasabah melakukan transfer dan dikenakan biaya administrasi, komponen biaya jasa tersebut dapat menjadi objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Pajak tersebut bukan dihitung dari keseluruhan uang yang dikirimkan nasabah kepada penerima.
Pemerintah juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Penunjukan tersebut mencakup lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.
Dengan demikian, kabar transfer antarbank dikenakan PPN mulai 9 November 2026 perlu dipahami secara tepat. Masyarakat tidak dikenakan PPN hanya karena memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Pajak tetap mengikuti jenis transaksi dan jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan.
FAQ – Pertanyaan yang sering dicari
1. Apakah transfer antarbank dikenakan PPN mulai 9 November 2026?
Tidak. Nominal uang yang ditransfer tidak otomatis dikenakan PPN.
2. Apakah transfer melalui BRImo, Livin’ Mandiri, BCA Mobile dan BNI Mobile kena PPN?
Tidak atas nominal uang yang dikirim. Namun, biaya jasa tertentu dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan.
3. Apakah biaya admin transfer bank kena PPN?
Dapat dikenakan PPN apabila merupakan imbalan jasa yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan.
4. Apa itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN merupakan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak.
5. Apakah saldo rekening akan dipotong pajak setiap kali transfer?
Tidak ada kebijakan otomatis yang memotong PPN dari nominal setiap transfer antarbank. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









