M-Banking Bank Jambi Belum Normal, Ini Rincian Persyaratan Keamanan yang Harus Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi-Layanan mobile banking Bank Jambi belum kembali normal sepenuhnya hingga 17 September 2026. Bank Jambi masih mengejar pemenuhan petunjuk teknis yang diberikan Bank Indonesia atau BI.

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, mengatakan BI telah menetapkan petunjuk teknis yang harus ditindaklanjuti. Pembukaan kembali transaksi digital berada dalam kewenangan BI sebagai regulator.

Bank Jambi saat ini memulihkan layanan secara bertahap. Transaksi internal atau on-us menjadi prioritas. Sementara transfer keluar menuju bank lain masih belum dapat digunakan secara penuh.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

BI memiliki kerangka keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang mencakup sejumlah tahapan. Aturan tersebut mengatur tata kelola, identifikasi risiko, perlindungan sistem, deteksi, penanganan insiden, pemulihan, pengawasan dan kolaborasi.

Pertama, bank harus memastikan tata kelola keamanan siber berjalan. Ini mencakup strategi dan kebijakan keamanan, standar operasional, prosedur, serta fungsi organisasi yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber.

Kedua, bank harus melakukan identifikasi dan penilaian risiko siber. Bank perlu mengetahui aset dan sistem yang kritis, potensi kerentanan, ancaman serta dampak apabila terjadi serangan.

Ketiga, sistem harus memiliki perlindungan terhadap data dan transaksi nasabah. Kerangka BI mencakup pembangunan sistem pertahanan serta pengamanan dan perlindungan data maupun informasi.

Keempat, bank harus mempunyai kemampuan mendeteksi serangan siber. Mekanismenya mencakup pemantauan, analisis hasil pemantauan, analisis serangan siber, analisis kode berbahaya atau tidak sah, serta pengujian sistem deteksi.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Kelima, Bank Jambi harus memastikan terdapat mekanisme respons dan pemulihan insiden. Aturan BI mencakup rencana penanganan dan pemulihan, simulasi atau uji coba, penanganan insiden serta komunikasi selama proses penanganan.

Keenam, sistem harus mampu masuk ke tahap pemulihan layanan secara aman. Pemulihan tidak hanya berarti aplikasi kembali dapat digunakan. Bank harus memastikan layanan dapat dikembalikan ke kondisi normal, melakukan perbaikan berkelanjutan dan mengomunikasikan proses pemulihan.

Ketujuh, terdapat aspek pengawasan, pelaporan dan evaluasi. Kerangka BI mengatur penyampaian data dan informasi serta kewajiban pelaporan tertentu terkait keamanan dan insiden siber.

Selain ketentuan BI, bank umum juga wajib memenuhi ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi. Aturan OJK mencakup tata kelola TI, arsitektur TI, manajemen risiko, pengamanan informasi dan jaringan, perlindungan data pribadi, audit internal serta pelaporan.

Untuk layanan digital, OJK juga mensyaratkan infrastruktur TI yang mampu mendukung layanan secara optimal. Bank wajib menerapkan pengamanan data dan transaksi nasabah serta memperhatikan ketahanan dan keamanan siber, interoperabilitas, audit, privasi dan perlindungan konsumen.

Mengapa transfer keluar belum dibuka?

Tahap transfer keluar menjadi bagian yang sensitif karena layanan tersebut terhubung dengan transaksi antarbank. Setelah terjadi insiden siber, regulator perlu memastikan sistem yang digunakan tidak kembali memiliki celah keamanan.

Baca Juga :  Akulaku PayLater 2026: Limit, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya untuk Belanja Cicilan

Karena itu, membuka kembali aplikasi belum tentu berarti seluruh fitur dapat langsung digunakan. Bank harus memastikan sistem, pengamanan, monitoring dan mekanisme respons telah memenuhi persyaratan regulator.

Bank Jambi sendiri menyebut proses pembenahan dilakukan bertahap mulai September, Oktober, November hingga Desember 2026. Manajemen menargetkan persyaratan tersebut dapat dipenuhi pada tahun ini.

Apakah Bank Jambi mampu memenuhi persyaratan tersebut?

Secara faktual, prosesnya masih berjalan sehingga belum dapat dipastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Namun, manajemen menyatakan terus melakukan pembenahan sesuai petunjuk teknis dan batas waktu yang diberikan BI.

Dengan demikian, Desember 2026 sebaiknya tidak disebut sebagai tanggal pasti M-Banking Bank Jambi kembali normal. Desember merupakan batas proses pembenahan yang disampaikan manajemen.

Jika seluruh persyaratan keamanan dinyatakan terpenuhi dan regulator memberikan izin pembukaan layanan, fitur transaksi dapat dipulihkan secara bertahap. Sebaliknya, apabila masih ditemukan celah keamanan, pembukaan layanan dapat tetap dibatasi.

Bagi nasabah, perkembangan terpenting bukan hanya kapan aplikasi kembali aktif. Yang lebih penting adalah apakah transfer antarbank, keamanan saldo, perlindungan data dan seluruh mekanisme transaksi sudah dinyatakan memenuhi ketentuan regulator.

Kondisi ini membuat pemulihan M-Banking Bank Jambi menjadi proses yang lebih panjang dibanding sekadar perbaikan aplikasi. Setelah insiden siber, sistem harus kembali beroperasi dengan pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum layanan transaksi dibuka penuh. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Lakshmi Mittal, Raja Baja Dunia Berharta Rp529 Triliun yang Memulai Bisnis dari Sidoarjo
Daftar Lengkap SPBU Shell yang Sudah Buka, Ada di 15 Wilayah Indonesia
Heboh Pajak Transfer Bank Mulai 9 November 2026, DJP Tegaskan Tidak Semua Transaksi Kena PPN
Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?
Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri November 2026: Simpan Rp100 Juta, Berapa Keuntungannya?
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 1 November 2026 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Terbaru 0,5-100 Gram
Harga Emas ANTAM Hari Ini 1 November 2026: 1 Gram Rp2,52 Juta, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Hari Ini, 1 November 2026 Ikut Naik? Cek Harga BBM di Jambi, Sumbar, Riau dan Bengkulu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:00 WIB

Lakshmi Mittal, Raja Baja Dunia Berharta Rp529 Triliun yang Memulai Bisnis dari Sidoarjo

Selasa, 3 November 2026 - 06:05 WIB

Daftar Lengkap SPBU Shell yang Sudah Buka, Ada di 15 Wilayah Indonesia

Selasa, 3 November 2026 - 01:04 WIB

Heboh Pajak Transfer Bank Mulai 9 November 2026, DJP Tegaskan Tidak Semua Transaksi Kena PPN

Senin, 2 November 2026 - 20:21 WIB

Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?

Senin, 2 November 2026 - 14:35 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri November 2026: Simpan Rp100 Juta, Berapa Keuntungannya?

Berita Terbaru

Teknologi

Apple Siapkan 3 iPad Terbaru 2027

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:00 WIB