JAKARTA – Masyarakat perlu semakin waspada sebelum mengajukan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditemukan dan dihentikan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Data tersebut disampaikan OJK melalui perkembangan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Selain pinjol ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan ratusan entitas investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Yang perlu menjadi perhatian, jumlah laporan masyarakat terkait pinjol ilegal juga masih tinggi.
OJK mencatat 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses cepat, pencairan instan, atau persyaratan yang terlalu mudah.
Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal
Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah sebaiknya memastikan terlebih dahulu status legalitas penyelenggara.
Jangan hanya melihat nama aplikasi, jumlah pengguna, iklan di media sosial, atau testimoni yang beredar. Status legalitas perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi OJK.
OJK menyediakan Kontak 157 untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai layanan jasa keuangan dan legalitas entitas.
Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Kontak OJK di 081-157-157-157 untuk memastikan informasi terkait layanan keuangan.
Jangan Percaya Tawaran Pinjaman dari SMS atau WhatsApp
Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah tawaran pinjaman yang datang secara tiba-tiba melalui SMS atau WhatsApp.
OJK sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp. Masyarakat dianjurkan tidak langsung mengeklik tautan atau memberikan data pribadi sebelum memastikan legalitas penyelenggara.
Data seperti nomor KTP, rekening bank, kode OTP, password, dan informasi pribadi lainnya juga sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang belum dapat dipastikan identitas serta legalitasnya.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Meminjam?
Jika masyarakat merasa menjadi korban pinjol ilegal, jangan panik dan jangan langsung mengikuti semua instruksi pihak yang menghubungi.
Simpan bukti komunikasi, nomor telepon, bukti transfer, nama aplikasi, tangkapan layar, serta dokumen atau pesan yang berkaitan dengan pinjaman.
Untuk memastikan langkah pengaduan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi OJK. Kontak OJK 157 saat ini menyediakan layanan telepon 157 selama 24 jam setiap hari, sedangkan layanan WhatsApp memiliki jadwal operasional tersendiri.
Waspada Modus Mengatasnamakan OJK
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai OJK.
OJK telah mengingatkan mengenai penipuan yang mengatasnamakan OJK, termasuk klaim mengenai pemutihan data pinjaman online. OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai informasi tersebut.
FAQ Pinjol Ilegal
1. Berapa jumlah pinjol ilegal yang dihentikan OJK pada 2026?
OJK mencatat 951 entitas pinjaman online ilegal telah ditemukan dan dihentikan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
2. Bagaimana cara mengetahui pinjol resmi?
Pastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK atau hubungi Kontak OJK 157 sebelum mengajukan pinjaman.
3. Apakah pinjaman yang ditawarkan lewat WhatsApp pasti ilegal?
Tidak bisa disimpulkan hanya dari medianya. Namun, tawaran pinjaman yang datang secara tiba-tiba melalui SMS atau WhatsApp perlu diwaspadai dan legalitasnya harus diverifikasi terlebih dahulu.
4. Apakah OJK menyediakan layanan pengecekan informasi?
Ya. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi OJK untuk mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi.
5. Apa yang harus dilakukan jika menemukan pinjol ilegal?
Masyarakat dapat melaporkan atau meminta informasi penanganan melalui kanal resmi OJK dan menyimpan bukti-bukti terkait aktivitas tersebut. (*)
Editor : Fanda Yosephta









