JAKARTA — Pemerintah terus memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hasil pemutakhiran data tersebut membawa perubahan besar. Sejak DTSEN mulai digunakan sebagai basis penyaluran bansos pada Triwulan II 2025, sebanyak 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) baru dalam desil 1–4 tercatat mulai menerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, bertambahnya penerima tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Menurutnya, data penerima bansos terus diperbaiki pada setiap periode penyaluran, termasuk untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
4,3 Juta KPM Baru Masuk Data Penerima Bansos
Perubahan jumlah penerima terjadi secara bertahap setelah DTSEN mulai digunakan.
Rinciannya:
- Triwulan II 2025: 1.379.043 KPM baru
- Triwulan III 2025: 1.696.007 KPM baru
- Triwulan I 2026: 1.179.506 KPM baru
- Triwulan II 2026: 56.276 KPM baru
- Triwulan III 2026: 19.585 KPM baru
Jika dijumlahkan, terdapat 4.330.417 KPM baru dari kelompok desil 1–4 yang sebelumnya belum menerima bansos.
Pemutakhiran ini tidak hanya menambah penerima. Pemerintah juga dapat mengeluarkan seseorang dari daftar penerima apabila kondisi sosial ekonominya sudah berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria.
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
DTSEN menjadi basis data yang digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Data tersebut dikonsolidasikan melalui kerja sama berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Setelah dikumpulkan, data diverifikasi, divalidasi, kemudian diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Hasilnya dikelompokkan menjadi 10 desil, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berupaya memastikan bantuan lebih banyak diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
Daftar Desil Bansos 2026
Secara umum, pembagian desil menggambarkan posisi kesejahteraan relatif masyarakat.
Desil 1: kelompok sangat miskin
Desil 2: kelompok miskin
Desil 3: kelompok hampir miskin
Desil 4: kelompok rentan miskin
Desil 5: kelompok menengah bawah
Desil 6: kelompok menengah
Desil 7: kelompok menengah atas
Desil 8: kelompok mapan
Desil 9: kelompok kaya
Desil 10: kelompok sangat kaya
Untuk sejumlah program bansos, kelompok desil 1–4 menjadi sasaran utama.
Penerima PKH dan Sembako Meningkat
Pemutakhiran DTSEN juga terlihat pada komposisi penerima bantuan.
Jumlah penerima PKH pada desil 1–4 meningkat dari sekitar 8,33 juta keluarga pada Triwulan I 2025 menjadi sekitar 10 juta keluarga pada Triwulan II 2026.
Sementara itu, penerima bantuan sembako pada desil 1–4 meningkat dari sekitar 14,20 juta keluarga menjadi sekitar 18,25 juta keluarga dalam periode yang sama.
Perubahan juga terjadi pada penerima PBI-JKN. Jumlah penerima pada kelompok desil 1–5 meningkat dari 76.479.692 jiwa pada April 2025 menjadi 96.395.043 jiwa pada April 2026.
Sebaliknya, penerima PBI-JKN dari desil 6–10 turun dari 15.033.200 jiwa menjadi 355.396 jiwa.
Cara Cek Desil Bansos 2026
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masuk dalam kelompok penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kemensos.
Cek Melalui Website Kemensos
Langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan data sesuai identitas yang diminta.
- Masukkan kode captcha.
- Pilih Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima dan data bansos yang tersedia.
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia melalui toko aplikasi resmi.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan login atau pendaftaran sesuai prosedur, kemudian membuka bagian profil atau menu pengecekan penerima untuk melihat informasi yang tersedia.
Cara Cek Apakah Nama Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Selain melihat desil, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dengan memasukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP.
Data yang umumnya diperlukan antara lain:
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Kecamatan
- Desa/kelurahan
- Nama sesuai KTP
- Kode captcha
Setelah memilih Cari Data, sistem akan menampilkan hasil pencarian apabila data ditemukan.
Status penerima dapat berkaitan dengan program seperti PKH, bantuan pangan, maupun program perlindungan sosial lainnya.
Apa Syarat Mendapatkan Bansos 2026?
Secara umum, penerima bansos harus memenuhi ketentuan program yang bersangkutan dan tercatat dalam basis data pemerintah.
Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- memiliki identitas kependudukan yang sah;
- terdaftar dalam DTSEN;
- termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan sesuai kriteria program;
- memenuhi persyaratan khusus program bansos;
- lolos proses verifikasi dan validasi data.
Perlu diperhatikan bahwa terdaftar dalam DTSEN tidak otomatis berarti seseorang pasti menerima semua jenis bansos. Penyaluran tetap bergantung pada kriteria dan program bantuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Tidak Menerima Bansos Padahal Merasa Layak?
Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara dinamis. Karena itu, kondisi seseorang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran atau pengajuan perbaikan data melalui kanal resmi pemerintah yang tersedia.
Hal ini penting karena perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, maupun faktor sosial ekonomi lainnya dapat memengaruhi posisi kesejahteraan seseorang.
Cara Mencairkan Bansos 2026
Pencairan bansos bergantung pada mekanisme yang ditetapkan untuk masing-masing program.
Pada penyaluran melalui bank, dana dapat masuk ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah. Penerima kemudian dapat melakukan transaksi atau penarikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk pencairan melalui PT Pos, penerima biasanya mengikuti jadwal dan lokasi pencairan yang diinformasikan melalui pemberitahuan resmi.
Dalam skema tertentu, pencairan juga dapat dilakukan melalui agen atau titik layanan yang telah ditunjuk.
Penting: jangan memberikan PIN, OTP, password, atau data perbankan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bansos.
Mengapa Data Penerima Bansos Bisa Berubah?
DTSEN bukan data yang bersifat statis.
Pemerintah terus melakukan verifikasi dan validasi agar daftar penerima mencerminkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Artinya, ada dua kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama, masyarakat yang sebelumnya belum menerima bantuan dapat masuk sebagai penerima setelah datanya diperbarui. Kedua, penerima lama dapat keluar dari daftar apabila berdasarkan pemutakhiran sudah tidak memenuhi kriteria.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran bansos.
FAQ Bansos 2026
Apakah 4,3 juta KPM baru otomatis mendapatkan semua bansos?
Tidak. Angka tersebut menunjukkan KPM baru yang masuk sebagai penerima bansos setelah pemutakhiran data. Jenis bantuan yang diterima tetap mengikuti kriteria masing-masing program.
Desil berapa yang menjadi prioritas bansos?
Untuk sejumlah program seperti PKH dan bantuan pangan, kelompok desil 1–4 menjadi sasaran utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara mengetahui desil saya?
Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos dan mekanisme resmi yang tersedia.
Apakah penerima bansos lama bisa dicoret?
Bisa. Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi sosial ekonomi penerima sudah berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria, status penerima dapat berubah.
Apakah masuk DTSEN berarti pasti menerima bansos?
Tidak. DTSEN menjadi basis data sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan ketentuan masing-masing program.
Apa yang harus dilakukan jika data bansos tidak sesuai?
Masyarakat dapat menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mengajukan pemutakhiran atau perbaikan data sesuai mekanisme yang tersedia.
Kesimpulan
Pemutakhiran DTSEN membawa perubahan signifikan dalam penyaluran bansos. Sejak digunakan sebagai basis penyaluran pada Triwulan II 2025, tercatat 4.330.417 KPM baru dari desil 1–4 yang sebelumnya belum menerima bantuan kemudian masuk sebagai penerima.
Bagi masyarakat, hal terpenting adalah rutin mengecek status data melalui kanal resmi, terutama jika kondisi sosial ekonomi mengalami perubahan.
Jangan hanya menunggu pencairan. Pastikan data kependudukan dan kondisi keluarga tercatat secara benar agar program bantuan pemerintah dapat disalurkan kepada pihak yang sesuai. (*)
Editor : Fanda Yosephta









