JAKARTA — Aturan aset kripto baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berlaku pada 1 September 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (PADK 3/2026).
Aturan ini menjadi bagian dari penguatan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah kewenangan pengawasan sektor tersebut berada di bawah OJK.
Berdasarkan dokumen resmi OJK, PADK 3/2026 ditetapkan pada 30 Juni 2026 dan mulai berlaku 1 September 2026.
Apa Isi Aturan Kripto OJK yang Berlaku 1 September?
PADK 3/2026 pada dasarnya mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara dan format pelaporan dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Beberapa hal yang diatur antara lain:
- laporan hasil evaluasi aset keuangan digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
- laporan berkala penyelenggara;
- laporan bulanan;
- laporan triwulanan;
- laporan tahunan;
- laporan penilaian mandiri manajemen risiko;
- laporan insidental;
- tata cara penyampaian laporan;
- serta pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi derivatif aset keuangan digital.
Dengan demikian, fokus aturan baru ini cukup besar pada kepatuhan, pelaporan, manajemen risiko dan pengawasan penyelenggara.
Apakah Investor Bitcoin dan Kripto Harus Takut?
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa investor Bitcoin atau aset kripto otomatis harus menghentikan aktivitasnya mulai 1 September 2026.
PADK 3/2026 terutama merupakan aturan pelaksanaan bagi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kewajiban pelaporannya.
Artinya, masyarakat tetap perlu memperhatikan platform yang digunakan untuk membeli atau menjual aset kripto dan memastikan penyelenggara tersebut berada dalam ekosistem yang diawasi OJK.
OJK sebelumnya telah mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti. Proses transisi tersebut secara resmi berakhir pada Januari 2026.
OJK Perkuat Pengawasan Bursa dan Pedagang Kripto
Penguatan aturan tersebut dilakukan ketika aktivitas aset kripto di Indonesia terus berkembang.
Dalam laporan OJK mengenai kondisi sektor jasa keuangan Juli 2026, tercatat terdapat dua bursa kripto, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).
Pada Juni 2026, OJK mencatat 22,69 juta akun konsumen pedagang aset keuangan digital, naik 1,32 persen secara bulanan.
Nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 juga mencapai sekitar Rp28,58 triliun, meningkat 24,20 persen dibandingkan Mei 2026.
Angka tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang masuk ke ekosistem aset digital sehingga kebutuhan terhadap pengawasan, pelaporan dan perlindungan konsumen juga semakin besar.
Apa Dampaknya bagi Investor Kripto?
Bagi investor ritel, dampak aturan ini lebih banyak dirasakan secara tidak langsung.
Penguatan kewajiban pelaporan dan pengawasan diharapkan membuat penyelenggara perdagangan aset digital memiliki tata kelola yang lebih jelas.
Investor tetap perlu memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan transaksi:
1. Pilih platform yang legal
Pastikan menggunakan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang memiliki izin atau status sesuai ketentuan OJK.
Jangan hanya melihat popularitas aplikasi atau besarnya promosi.
2. Pahami risiko aset kripto
Aset kripto memiliki risiko volatilitas tinggi. Harga Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat bergerak sangat cepat sehingga investor berpotensi mengalami keuntungan maupun kerugian besar.
3. Jangan percaya keuntungan pasti
Investor perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan keuntungan tetap, keuntungan besar dalam waktu singkat atau meminta transfer dana ke rekening pribadi.
4. Periksa informasi aset yang diperdagangkan
OJK memiliki kerangka Daftar Aset Keuangan Digital yang menjadi bagian dari ekosistem perdagangan aset digital. OJK juga mencatat bahwa bursa dapat mengelola daftar aset keuangan digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Bitcoin Dilarang Mulai 1 September 2026?
Tidak.
Tidak ada ketentuan dalam PADK 3/2026 yang menyatakan Bitcoin dilarang diperdagangkan mulai 1 September 2026.
Yang berubah adalah penguatan mekanisme pelaksanaan dan pelaporan dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Karena itu, judul atau informasi yang menyebut “Bitcoin dilarang OJK mulai 1 September 2026” tanpa dasar regulasi perlu diwaspadai.
Aturan Lama yang Dicabut
PADK 3/2026 juga mengatur pencabutan sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024.
Sebagian ketentuan sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Juli 2026, sementara beberapa ketentuan lainnya memiliki masa berlaku sampai 1 Januari 2027.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan regulasi aset kripto dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penyesuaian kerangka pengawasan OJK.
Kenapa Aturan Kripto OJK Penting?
Pengawasan aset kripto menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah pengguna dan nilai transaksi.
OJK sebelumnya menjelaskan bahwa pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto bertujuan memperkuat tata kelola, memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Bagi investor, penguatan regulasi dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika memilih platform perdagangan aset kripto.
Namun, regulasi tidak berarti menghilangkan risiko investasi.
Harga Bitcoin dan aset kripto tetap dapat mengalami perubahan tajam akibat kondisi pasar global, sentimen investor, kebijakan moneter, perkembangan teknologi dan berbagai faktor lainnya.
FAQ Aturan Kripto OJK 1 September 2026
Apa aturan kripto baru OJK yang berlaku 1 September 2026?
Aturan tersebut adalah PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aturan mulai berlaku 1 September 2026.
Apakah Bitcoin dilarang mulai 1 September 2026?
Tidak. PADK 3/2026 bukan aturan yang melarang Bitcoin. Regulasi tersebut terutama mengatur pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Apa yang diatur OJK?
Di antaranya mekanisme laporan hasil evaluasi aset digital, laporan berkala, laporan manajemen risiko, laporan tahunan, laporan insidental dan mekanisme penyampaian laporan.
Apakah investor wajib melakukan pelaporan sendiri kepada OJK?
Fokus PADK 3/2026 adalah kewajiban pelaporan dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Investor ritel tidak otomatis menjadi pihak yang harus menyampaikan laporan berkala kepada OJK hanya karena memiliki aset kripto.
Mengapa OJK memperketat pengawasan kripto?
Salah satu alasannya adalah perkembangan pesat ekosistem aset digital dan meningkatnya jumlah pengguna serta nilai transaksi, sehingga pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen perlu diperkuat.
Kesimpulan
Aturan aset kripto baru OJK mulai berlaku 1 September 2026 melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini terutama memperjelas pedoman pelaksanaan serta mekanisme pelaporan dalam perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Bagi investor Bitcoin dan aset kripto lainnya, aturan ini bukan berarti perdagangan Bitcoin dilarang.
Investor justru perlu semakin memperhatikan legalitas platform, keamanan akun, risiko investasi dan informasi resmi dari OJK sebelum melakukan transaksi.
Dengan jumlah pengguna dan nilai transaksi aset kripto yang terus berkembang, penguatan pengawasan menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri aset digital Indonesia. (*)
Editor : Fanda Yosephta









