Muktamar ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi, tetapi Haram Jadi Mata Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pandangan fikih mengenai Bitcoin. Hasil Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan Bitcoin sah sebagai aset digital dan alat transaksi, tetapi tidak dapat diposisikan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut dibahas Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dan kemudian dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pembahasan komisi berfokus pada status Bitcoin dalam perspektif fikih serta hukum melakukan transaksi menggunakan Bitcoin.

Bitcoin Dinilai Memenuhi Syarat sebagai Harta

Dalam pembahasan pertama, peserta Bahtsul Masail mempertanyakan apakah Bitcoin memenuhi kriteria mal (harta) dan tsaman (alat tukar) menurut fikih.

Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah Bitcoin mempunyai manfaat yang nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, serta mempunyai nilai berdasarkan kebiasaan atau pandangan masyarakat (‘urfunnas).

Selain itu, nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau menjadi sesuatu yang sama sekali tidak bernilai.

Bitcoin juga dapat ditukar dengan barang lain, dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, serta mempunyai private key sebagai bagian dari sistem pengamanannya.

Dengan pertimbangan tersebut, Bitcoin dinilai memiliki karakteristik yang memenuhi kriteria harta dalam perspektif fikih.

Bitcoin Boleh Ditransaksikan sebagai Aset Digital

Keputusan berikutnya berkaitan dengan transaksi Bitcoin.

Komisi Bahtsul Masail menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital hukumnya sah dan diperbolehkan.

Artinya, keputusan tersebut tidak menyatakan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Bitcoin sebagai sesuatu yang haram.

Status Bitcoin sebagai aset digital menjadi pembeda penting dalam keputusan Muktamar ke-35 NU.

KH Mahbub menjelaskan bahwa Bitcoin memiliki sistem pencatatan yang terdesentralisasi. Namun, karakter tersebut tidak secara otomatis menghilangkan status Bitcoin sebagai sesuatu yang bernilai atau dapat digunakan dalam transaksi menurut perspektif fikih.

Mengapa Bitcoin Tidak Boleh Menjadi Mata Uang?

Persoalannya muncul ketika Bitcoin digunakan atau ditempatkan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  IIMS 2026 Catat Lonjakan Peserta, Brand Jepang hingga EV China Ramaikan Pameran

Menurut hasil Bahtsul Masail, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional mengenai mata uang.

Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku secara nasional.

Karena itu, terdapat perbedaan antara:

  • Bitcoin sebagai aset digital: sah dan boleh ditransaksikan.
  • Bitcoin sebagai alat tukar dalam perspektif fikih: memenuhi kriteria tertentu sebagai tsaman.
  • Bitcoin sebagai mata uang resmi Indonesia: tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Inilah yang membuat keputusan tersebut memiliki nuansa penting: sesuatu dapat memenuhi kriteria tertentu secara fikih, tetapi penggunaannya tetap tidak diperbolehkan ketika bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sah tetapi Haram”, Apa Maksudnya?

Istilah “sah tapi haram” yang disampaikan dalam penjelasan KH Mahbub menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian.

Dalam konteks keputusan tersebut, persoalannya bukan semata-mata teknologi blockchain atau Bitcoin itu sendiri. Persoalannya adalah ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang yang menggantikan kedudukan rupiah.

Dengan demikian, larangan tersebut dikaitkan dengan konsekuensi penggunaan Bitcoin sebagai mata uang yang berhadapan dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia.

Sementara itu, ketika Bitcoin diposisikan sebagai aset digital, transaksi terhadapnya dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hasil Bahtsul Masail.

Apakah Keputusan NU Berarti Bitcoin Halal?

Tidak tepat jika keputusan tersebut disederhanakan menjadi “NU menyatakan Bitcoin halal dalam semua kondisi.”

Kesimpulan yang lebih tepat adalah bahwa Muktamar ke-35 NU membedakan status Bitcoin sebagai aset digital dengan Bitcoin sebagai mata uang.

Sebagai aset digital, Bitcoin dinyatakan sah dan boleh ditransaksikan.

Namun, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia dinyatakan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Karena itu, masyarakat tetap perlu membedakan tujuan, bentuk dan mekanisme transaksi ketika menilai aktivitas yang berkaitan dengan Bitcoin.

Dampaknya bagi Investor dan Pengguna Kripto

Keputusan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan aset kripto di Indonesia.

Bagi investor, poin terpentingnya adalah adanya pembedaan antara kepemilikan atau transaksi Bitcoin sebagai aset dan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang.

Baca Juga :  Pertamax Diskon Rp450 per Liter Hari Ini 18 Agustus: Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi keuangan digital dapat dibahas melalui dua perspektif sekaligus, yaitu perspektif fikih dan perspektif hukum nasional.

Dengan demikian, status hukum suatu aktivitas tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh fungsi dan cara penggunaannya.

FAQ Bitcoin Menurut Muktamar ke-35 NU

1. Apakah Bitcoin dinyatakan haram oleh NU?

Tidak secara keseluruhan. Hasil Bahtsul Masail menyatakan Bitcoin sebagai aset digital sah dan boleh ditransaksikan. Yang tidak diperbolehkan adalah menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

2. Apakah Bitcoin dianggap sebagai harta dalam fikih?

Ya. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria mal atau harta berdasarkan manfaat, nilai menurut masyarakat, kemampuan untuk dipindahtangankan dan pertimbangan lainnya.

3. Apakah transaksi Bitcoin diperbolehkan?

Transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan berdasarkan keputusan tersebut.

4. Mengapa Bitcoin tidak boleh menjadi mata uang?

Karena penggunaan Bitcoin sebagai mata uang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai mata uang Indonesia.

5. Apakah keputusan ini berarti Bitcoin menjadi mata uang resmi?

Tidak. Keputusan tersebut justru menegaskan bahwa Bitcoin tidak ditempatkan sebagai mata uang resmi Indonesia.

6. Apa kesimpulan utama Muktamar ke-35 NU soal Bitcoin?

Kesimpulan utamanya adalah Bitcoin dapat dipandang sebagai aset digital dan alat transaksi yang sah dalam perspektif fikih, tetapi tidak boleh dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai Bitcoin memberikan pembedaan yang jelas antara aset digital dan mata uang.

Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman dalam pembahasan fikih. Transaksi Bitcoin sebagai aset digital juga dinyatakan sah dan diperbolehkan.

Namun, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia dinyatakan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Bagi masyarakat, investor dan pengguna kripto, poin pentingnya adalah tidak menyamaratakan seluruh aktivitas Bitcoin. Status Bitcoin sebagai aset digital berbeda dengan status Bitcoin ketika digunakan sebagai mata uang. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Lakshmi Mittal, Raja Baja Dunia Berharta Rp529 Triliun yang Memulai Bisnis dari Sidoarjo
Daftar Lengkap SPBU Shell yang Sudah Buka, Ada di 15 Wilayah Indonesia
Heboh Pajak Transfer Bank Mulai 9 November 2026, DJP Tegaskan Tidak Semua Transaksi Kena PPN
Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?
Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri November 2026: Simpan Rp100 Juta, Berapa Keuntungannya?
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 1 November 2026 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Terbaru 0,5-100 Gram
Harga Emas ANTAM Hari Ini 1 November 2026: 1 Gram Rp2,52 Juta, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Hari Ini, 1 November 2026 Ikut Naik? Cek Harga BBM di Jambi, Sumbar, Riau dan Bengkulu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:00 WIB

Lakshmi Mittal, Raja Baja Dunia Berharta Rp529 Triliun yang Memulai Bisnis dari Sidoarjo

Selasa, 3 November 2026 - 06:05 WIB

Daftar Lengkap SPBU Shell yang Sudah Buka, Ada di 15 Wilayah Indonesia

Selasa, 3 November 2026 - 01:04 WIB

Heboh Pajak Transfer Bank Mulai 9 November 2026, DJP Tegaskan Tidak Semua Transaksi Kena PPN

Senin, 2 November 2026 - 20:21 WIB

Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?

Senin, 2 November 2026 - 14:35 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri November 2026: Simpan Rp100 Juta, Berapa Keuntungannya?

Berita Terbaru