JAMBI – Informasi mengenai sekolah di Provinsi Jambi yang disebut akan beralih ke pembelajaran daring kembali ramai di media sosial. Namun, masyarakat perlu berhati-hati karena surat edaran yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris tersebut dipastikan bukan dokumen resmi pemerintah.
Surat yang beredar mencantumkan nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 dan tertanggal 24 Agustus 2026. Dokumen tersebut disebut berisi kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi Ariansyah membantah surat tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak pernah menerbitkan surat edaran seperti yang beredar di media sosial.
Menurut Ariansyah, terdapat kejanggalan yang mudah dikenali pada dokumen tersebut. Salah satunya berkaitan dengan identitas pemerintah yang digunakan dalam surat.
Surat tersebut justru menggunakan logo Pemerintah Kota Jambi. Padahal, dokumen itu mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi. Perbedaan identitas tersebut menjadi salah satu indikasi kuat bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, maupun platform media sosial lainnya. Informasi mengenai sekolah, pendidikan, dan kebijakan pemerintah sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi.
Klarifikasi ini menjadi penting karena kondisi kualitas udara di Jambi memang sedang menjadi perhatian. Pemerintah juga membahas sejumlah langkah untuk menghadapi memburuknya kualitas udara, termasuk kemungkinan kegiatan belajar dari rumah apabila kondisi memenuhi pertimbangan keselamatan siswa.
Namun, opsi pembelajaran dari rumah tidak boleh disamakan dengan surat edaran palsu yang beredar. Orang tua dan siswa sebaiknya menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan sebelum mengambil keputusan terkait kegiatan sekolah.
FAQ
Apakah sekolah di Jambi resmi beralih ke pembelajaran daring mulai 26 Agustus 2026?
Belum dapat disimpulkan dari surat yang beredar. Surat yang mengatasnamakan Gubernur Jambi tersebut telah dibantah Kominfo Provinsi Jambi sebagai dokumen resmi.
Apakah surat edaran sekolah daring tersebut asli?
Menurut klarifikasi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, surat tersebut bukan dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Apa kejanggalan surat sekolah daring Jambi?
Salah satu kejanggalannya adalah penggunaan logo Pemerintah Kota Jambi pada surat yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jambi.
Mengapa isu sekolah daring Jambi ramai?
Isu tersebut muncul ketika kualitas udara di wilayah Jambi memburuk akibat kabut asap. Kondisi tersebut membuat opsi pembelajaran dari rumah menjadi perhatian.
Di mana orang tua bisa mendapatkan informasi sekolah yang benar?
Orang tua sebaiknya mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, sekolah masing-masing, serta kanal komunikasi resmi pemerintah.
Kesimpulan
Masyarakat Jambi perlu waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah. Jangan menyebarkan surat yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan di kalangan orang tua, siswa, dan tenaga pendidik.
Editor : Fanda Yosephta









