JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka dialihkan sepenuhnya menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026. Surat edaran itu ditetapkan di Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi meminta seluruh satuan pendidikan menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pengalihan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku mulai Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan di lingkungan Provinsi Jambi. Jenjang pendidikan yang tercantum meliputi PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Pemerintah Provinsi Jambi menyebut kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan situasi lingkungan terkini. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan proses pendidikan peserta didik.
Selama pembelajaran daring berlangsung, kepala satuan pendidikan dan pendidik diminta mengoptimalkan media pembelajaran digital. Materi pembelajaran harus tetap disampaikan secara efektif dan terstruktur kepada siswa.
Guru dan tenaga kependidikan juga diminta memantau keaktifan belajar siswa secara berkala. Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak dan memastikan kegiatan belajar dari rumah berjalan dengan baik.
Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 24 Agustus 2026. Hingga surat tersebut diterbitkan, tidak tercantum batas akhir pelaksanaan pembelajaran daring. Karena itu, siswa dan orang tua perlu mengikuti informasi resmi berikutnya dari pemerintah dan satuan pendidikan masing-masing.
FAQ
Kapan sekolah di Jambi mulai belajar daring?
Pembelajaran daring mulai berlaku pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Apakah siswa diliburkan?
Tidak. Kegiatan pembelajaran tetap berlangsung, tetapi dilakukan melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Jenjang apa saja yang menerapkan pembelajaran daring?
Ketentuan mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Provinsi Jambi.
Apakah ada batas akhir pembelajaran daring?
Surat edaran tertanggal 24 Agustus 2026 tidak mencantumkan batas akhir pelaksanaan PJJ.
Apa yang harus dilakukan orang tua?
Orang tua atau wali murid diminta mendampingi dan memantau kegiatan belajar anak selama pembelajaran berlangsung dari rumah. (*)









