KAYONEWS.CO.ID — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat transaksi QRIS hingga nominal tertentu bebas biaya MDR bagi merchant.
Kebijakan terbaru tersebut diumumkan BI pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Perluasan MDR 0 persen berlaku untuk seluruh kategori merchant dengan transaksi QRIS maksimal Rp100.000.
Sebelumnya, MDR QRIS 0 persen hanya berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) dengan transaksi sampai Rp500.000. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan setelah kebijakan baru mulai berlaku.
Dengan demikian, merchant UMI mendapatkan perlakuan khusus. Transaksi QRIS sampai Rp500.000 tetap dikenakan MDR 0 persen. Sementara itu, merchant kecil, menengah, dan besar mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp100.000.
Untuk transaksi merchant kecil, menengah, dan besar di atas Rp100.000, kebijakan MDR 0 persen tersebut tidak berlaku. Sebelumnya, kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen untuk transaksi QRIS.
Perluasan kebijakan ini bertujuan menekan biaya transaksi yang ditanggung merchant. BI juga berharap kebijakan tersebut memperluas penggunaan QRIS dan memperkuat digitalisasi pembayaran nasional.
Berapa batas QRIS yang gratis? Jawabannya bergantung pada kategori merchant. Usaha Mikro mendapatkan MDR 0 persen sampai Rp500.000 per transaksi. Sedangkan merchant kecil, menengah, dan besar mendapatkan MDR 0 persen sampai Rp100.000 per transaksi.
FAQ QRIS 0 Persen 2026
1. Kapan QRIS 0 persen mulai berlaku?
Kebijakan perluasan MDR QRIS 0 persen mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.
2. Apakah semua merchant mendapat QRIS gratis?
Ya, tetapi batas transaksi gratis berbeda berdasarkan kategori merchant.
3. Berapa batas QRIS gratis untuk usaha mikro?
Merchant Usaha Mikro tetap mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp500.000.
4. Berapa batas QRIS gratis untuk merchant kecil, menengah, dan besar?
MDR menjadi 0 persen untuk transaksi sampai Rp100.000.
5. Apakah transaksi di atas batas tersebut gratis?
Tidak. MDR 0 persen hanya berlaku sampai batas nominal yang ditetapkan berdasarkan kategori merchant.
6. Apa itu MDR QRIS?
MDR atau Merchant Discount Rate merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
Kesimpulan
Mulai 1 Oktober 2026, aturan QRIS menjadi lebih ringan bagi merchant. Usaha Mikro tetap menikmati MDR 0 persen hingga Rp500.000, sedangkan seluruh kategori merchant memperoleh tarif 0 persen hingga Rp100.000. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









