QRIS 0 Persen Mulai 1 Oktober 2026, Cek Batas Transaksi dan Merchant yang Dapat Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat transaksi QRIS hingga nominal tertentu bebas biaya MDR bagi merchant.

Kebijakan terbaru tersebut diumumkan BI pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Perluasan MDR 0 persen berlaku untuk seluruh kategori merchant dengan transaksi QRIS maksimal Rp100.000.

Sebelumnya, MDR QRIS 0 persen hanya berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) dengan transaksi sampai Rp500.000. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan setelah kebijakan baru mulai berlaku.

Dengan demikian, merchant UMI mendapatkan perlakuan khusus. Transaksi QRIS sampai Rp500.000 tetap dikenakan MDR 0 persen. Sementara itu, merchant kecil, menengah, dan besar mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca Juga :  WFH PNS Setiap Jumat Resmi Dilanjutkan, Ini Alasan Pemerintah dan Dampaknya bagi ASN serta Pelayanan Publik

Untuk transaksi merchant kecil, menengah, dan besar di atas Rp100.000, kebijakan MDR 0 persen tersebut tidak berlaku. Sebelumnya, kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen untuk transaksi QRIS.

Perluasan kebijakan ini bertujuan menekan biaya transaksi yang ditanggung merchant. BI juga berharap kebijakan tersebut memperluas penggunaan QRIS dan memperkuat digitalisasi pembayaran nasional.

Berapa batas QRIS yang gratis? Jawabannya bergantung pada kategori merchant. Usaha Mikro mendapatkan MDR 0 persen sampai Rp500.000 per transaksi. Sedangkan merchant kecil, menengah, dan besar mendapatkan MDR 0 persen sampai Rp100.000 per transaksi.

FAQ QRIS 0 Persen 2026

1. Kapan QRIS 0 persen mulai berlaku?
Kebijakan perluasan MDR QRIS 0 persen mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.

2. Apakah semua merchant mendapat QRIS gratis?
Ya, tetapi batas transaksi gratis berbeda berdasarkan kategori merchant.

Baca Juga :  Cara Aktivasi DANA Cicil 2026, Ini Langkah Resminya

3. Berapa batas QRIS gratis untuk usaha mikro?
Merchant Usaha Mikro tetap mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp500.000.

4. Berapa batas QRIS gratis untuk merchant kecil, menengah, dan besar?
MDR menjadi 0 persen untuk transaksi sampai Rp100.000.

5. Apakah transaksi di atas batas tersebut gratis?
Tidak. MDR 0 persen hanya berlaku sampai batas nominal yang ditetapkan berdasarkan kategori merchant.

6. Apa itu MDR QRIS?
MDR atau Merchant Discount Rate merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran menggunakan QRIS.

Kesimpulan

Mulai 1 Oktober 2026, aturan QRIS menjadi lebih ringan bagi merchant. Usaha Mikro tetap menikmati MDR 0 persen hingga Rp500.000, sedangkan seluruh kategori merchant memperoleh tarif 0 persen hingga Rp100.000. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Pengendara Diminta Waspada Longsor Susulan
Harga BBM Hari Ini 11 Oktober 2026: Pertalite, Pertamax, Solar dan Dexlite, Cek Daftar Lengkapnya
Harga iPhone 16 128GB Oktober 2026 Terbaru, Mulai Rp15 Jutaan
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS 2027? Ini Kabar Terbarunya, Ada Skema Bertahap
Harga Toyota Innova 2026 Terbaru: Mulai Rp417 Jutaan, Ada Zenix Hybrid EV
Pajak Mitsubishi Xpander 2026 Mulai Rp4 Jutaan, Ini Rincian Tiap Varian dan Harganya
Deposito Rp100 Juta: Berapa Bunga per Bulan? Ini Simulasi Bunga dan Pajaknya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Pengendara Diminta Waspada Longsor Susulan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Hari Ini 11 Oktober 2026: Pertalite, Pertamax, Solar dan Dexlite, Cek Daftar Lengkapnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Harga iPhone 16 128GB Oktober 2026 Terbaru, Mulai Rp15 Jutaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS 2027? Ini Kabar Terbarunya, Ada Skema Bertahap

Berita Terbaru