SUNGAIPENUH — Sebanyak 17 Kepala Dinas dan puluhan Kepala Bidang (Kabid) di Kota Sungai Penuh dipastikan non-job dari posisi saat ini menyusul penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Perubahan besar ini merupakan konsekuensi dari Perda restrukturisasi OPD yang telah disahkan DPRD Kota Sungai Penuh. Dengan jumlah dinas yang berkurang, struktur organisasi perangkat daerah otomatis mengalami penyederhanaan, termasuk pengurangan jabatan.
Sejumlah OPD yang digabung antara lain:
1. Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Disnakertrans
2. Dinas Pemdes digabung dengan Dinas Perlindungan Anak, Perempuan, dan KB
3. Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Pertamanan
4. Dinas PU digabung dengan Perkim
5. Kantor Satpol PP digabung dengan Damkar
6. Bappeda digabung dengan Balitbangda
7. Dinas Pariwisata digabung dengan Pemuda dan Olahraga
8. Dinas Perkebunan, Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan disatukan dalam satu OPD
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh membenarkan bahwa perubahan besar ini berdampak langsung pada status pejabat saat ini. “Perda penggabungan OPD sudah disahkan. Dengan berkurangnya jumlah dinas, struktur organisasi ikut berubah. Jabatan tentu jauh lebih sedikit,” ujarnya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh dijadwalkan menyusun penyesuaian penempatan pejabat setelah OPD baru mulai berjalan pada awal tahun depan.
Penulis : Fanda Yosephta









