Pelaku Sabu Ditangkap di Hiang Tinggi, Polisi Telusuri Pemasok dari Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Pelaku diketahui bernama Sayyidul Hafiz bin Adnan, 34 tahun, berprofesi sebagai petani sekaligus warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah paket sabu ditemukan di dalam rumah, sementara beberapa lainnya ditemukan di luar rumah setelah pelaku berupaya membuang barang bukti melalui jendela.

Baca Juga :  Fadia Arafiq Diamankan KPK

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 5,9 gram, timbangan digital, sendok sedotan, alat isap, ponsel, serta perlengkapan pendukung lainnya. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Darul yang berdomisili di wilayah Jambi.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

Ia menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Gubernur Jambi Al Haris, Doa dan Harapan Mengalir dari Masyarakat

IPTU Yandra Kusuma juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk penelusuran terhadap pemasok berinisial Darul yang disebut oleh pelaku.

Humas Polres Kerinci memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala seiring berjalannya proses penyidikan.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Sebukar Kerinci Malam Ini, Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Asraf Ikut Dilalap Api
Proyek RSUD Kerinci Resmi Dimulai : Hari Ini Kontraktor Pelaksana PT Urban Teken Kontrak, Pengawasan Senilai Rp2,83 Miliar
Dari RS Tipe D Bukit Kerman hingga RS Tipe C Siulak, Bukti Pembangunan Kesehatan Kerinci yang Berkelanjutan
Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Robusta Kerinci Masuk Panen Raya, Harga Green Bean Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:54 WIB

Kebakaran Hebat di Sebukar Kerinci Malam Ini, Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Asraf Ikut Dilalap Api

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

Proyek RSUD Kerinci Resmi Dimulai : Hari Ini Kontraktor Pelaksana PT Urban Teken Kontrak, Pengawasan Senilai Rp2,83 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Dari RS Tipe D Bukit Kerman hingga RS Tipe C Siulak, Bukti Pembangunan Kesehatan Kerinci yang Berkelanjutan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Berita Terbaru