Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh Semua Golongan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah resmi mempertahankan tarif listrik PLN untuk periode Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun non-subsidi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik pada awal bulan ini.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Tarif listrik yang berlaku selama Agustus masih mengacu pada ketentuan periode Juli hingga September 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik meski hasil perhitungan formula penyesuaian tarif sebenarnya membuka peluang kenaikan. Langkah ini diambil agar konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dunia usaha memperoleh kepastian biaya operasional.

Tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi masih tetap sama. Pelanggan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan 3.500 VA hingga di atas 6.600 VA dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga :  Sumatera Gelap Gulita, PLN Jelaskan Efek Domino Penyebab Blackout Besar

Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P-1/TR dan penerangan jalan umum P-3/TR dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan subsidi masih menikmati tarif yang sama. Golongan 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi membayar Rp605 per kWh. Untuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), tarifnya tetap Rp1.352 per kWh.

Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara daya 3.500 VA ke atas tetap membayar Rp1.699,53 per kWh. Dengan tidak adanya perubahan tarif, biaya pembelian token listrik maupun tagihan bulanan juga tidak mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026 di 38 Provinsi, Cek Pertamax hingga Dexlite

Berikut daftar tarif listrik PLN Agustus 2026 yang berlaku:

  • 450 VA Subsidi: Rp415/kWh
  • 900 VA Subsidi: Rp605/kWh
  • 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
  • 900 VA Non-Subsidi: Rp1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
  • Bisnis B-2/TR: Rp1.444,70/kWh
  • Pemerintah P-1/TR dan P-3/TR: Rp1.699,53/kWh

FAQ

Apakah tarif listrik PLN naik pada Agustus 2026?
Tidak. Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Apakah tarif pelanggan subsidi berubah?
Tidak. Seluruh tarif pelanggan subsidi tetap sama seperti sebelumnya.

Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?
Tarif listrik pelanggan rumah tangga 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Mengapa tarif listrik tidak naik?
Pemerintah mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi nasional, dan mendukung iklim usaha. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Startup Business Loans 2026: Funding Options, Requirements and How to Apply
Limit KUR BRI 2026 Capai Rp500 Juta, Cek Syarat, Plafon dan Cara Pengajuannya
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, Ini Sumber Setorannya
Komisi Dinamis TikTok Shop Turun Jadi Rp60.000 per Item, Persaingan Marketplace Makin Ketat
Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 20 September 2026 Naik, Cek Harga dan Buyback
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 September 2026 Naik Rp15.000, Tembus Rp2,67 Juta
BEI Ungkap ETF yang Bakal Terbit hingga Akhir 2026, ETF Emas Masih Mendominasi
The Fed Naikkan Suku Bunga, Kapitalisasi Pasar BEI Turun Rp180 Triliun
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:01 WIB

Startup Business Loans 2026: Funding Options, Requirements and How to Apply

Senin, 21 September 2026 - 03:01 WIB

Limit KUR BRI 2026 Capai Rp500 Juta, Cek Syarat, Plafon dan Cara Pengajuannya

Minggu, 20 September 2026 - 23:00 WIB

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, Ini Sumber Setorannya

Minggu, 20 September 2026 - 13:00 WIB

Komisi Dinamis TikTok Shop Turun Jadi Rp60.000 per Item, Persaingan Marketplace Makin Ketat

Minggu, 20 September 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 20 September 2026 Naik, Cek Harga dan Buyback

Berita Terbaru