Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli. Meski demikian, pemerintah menegaskan aturan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan seluruh platform anggotanya telah memanfaatkan masa transisi selama satu bulan untuk menyesuaikan sistem. Berbagai pengujian dilakukan agar proses pemungutan pajak berjalan lancar sejak hari pertama. Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dilakukan guna memastikan implementasi berlangsung sederhana dan mudah dipahami oleh para penjual.
Menurut idEA, tantangan terbesar saat ini bukan pada kesiapan teknologi, melainkan pemahaman jutaan pelaku usaha mengenai aturan baru tersebut. Karena itu, marketplace akan memperluas sosialisasi melalui Seller Center, email, webinar, notifikasi aplikasi, hingga pusat bantuan agar para penjual mengetahui apakah mereka termasuk wajib dipungut pajak atau memperoleh pengecualian.
Dalam aturan tersebut, marketplace bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dipungut mencapai 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Sebagai contoh, transaksi senilai Rp2 juta akan dikenai pemungutan sebesar Rp10.000. Bukti pemungutan nantinya dapat digunakan pedagang sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban sesuai skema perpajakan yang digunakan.
Tidak semua pedagang akan dikenai pemungutan tersebut. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tetap memperoleh pengecualian. Selain itu, beberapa jenis transaksi seperti jasa ekspedisi, penjualan pulsa, kartu perdana, transaksi emas tertentu, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), hingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak termasuk objek pemungutan.
Kalangan pelaku industri menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak karena marketplace memiliki data transaksi yang lebih akurat dibandingkan pelaporan manual. Namun, pemerintah juga diminta terus menyederhanakan administrasi agar UMKM tidak terbebani. Sosialisasi yang jelas dinilai menjadi kunci agar pelaku usaha tetap fokus mengembangkan bisnisnya tanpa kebingungan terhadap aturan baru.
Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan adanya potensi perpindahan transaksi ke media sosial atau aplikasi pesan instan apabila sebagian pedagang ingin menghindari mekanisme pemungutan. Karena itu, pemerintah diharapkan menerapkan kebijakan yang adil bagi seluruh kanal perdagangan digital sehingga tidak menimbulkan persaingan yang tidak seimbang antarplatform.
Pemerintah menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat. Dengan implementasi yang bertahap, sosialisasi yang luas, serta dukungan marketplace, diharapkan pertumbuhan UMKM digital tetap terjaga, sementara penerimaan negara meningkat tanpa menghambat aktivitas perdagangan daring.
FAQ
Apakah ini pajak baru?
Tidak. Pemerintah menegaskan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
Berapa tarif PPh yang dipungut marketplace?
Sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM.
Siapa yang tidak dikenai pemungutan?
Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan, serta beberapa transaksi tertentu sesuai ketentuan.
Marketplace apa saja yang ditunjuk pemerintah?
Shopee, Tokopedia-TikTok Shop, Lazada, dan Blibli.
Apakah bukti pemungutan bisa digunakan saat lapor pajak?
Ya. Bukti tersebut dapat menjadi kredit pajak atau pelunasan PPh sesuai skema perpajakan wajib pajak. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









