Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah pusat membuka peluang memberikan tambahan dana kepada sekitar 490 pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini disiapkan untuk menjaga kelancaran pembayaran belanja pegawai di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus memantau kondisi keuangan daerah setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Dari hasil pemantauan sementara, ratusan daerah dinilai berpotensi membutuhkan bantuan dana dari pemerintah pusat.

Menurut Purbaya, peluang pemberian tambahan anggaran tersebut masih terbuka. Namun, keputusan akhir akan mengikuti arahan Presiden setelah seluruh proses evaluasi selesai dilakukan.

“Kemungkinan hingga 490 daerah dapat memperoleh tambahan dana. Namun keputusan akhirnya menunggu petunjuk Bapak Presiden,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Kementerian Keuangan mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang memang berhak menerimanya. Langkah itu dinilai penting untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.

Tito menjelaskan masih ada sejumlah daerah yang mengalami tekanan fiskal sehingga membutuhkan tambahan likuiditas. Karena itu, percepatan penyaluran DBH diharapkan mampu mengurangi beban keuangan daerah.

Selain melalui DBH, pemerintah juga terus mengevaluasi kondisi fiskal setiap daerah agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Evaluasi dilakukan untuk memastikan daerah yang benar-benar membutuhkan memperoleh dukungan anggaran.

Apabila kebijakan ini disetujui, tambahan dana tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran pembayaran gaji ASN dan PPPK sekaligus mendukung pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh daerah.

Baca Juga :  PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

FAQ

Apakah benar 490 Pemda akan mendapat dana tambahan?
Ya, pemerintah menyatakan sekitar 490 daerah berpotensi menerima tambahan dana, namun keputusan final masih menunggu arahan Presiden.

Mengapa banyak Pemda kesulitan membayar gaji pegawai?
Karena adanya penyesuaian atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang memengaruhi kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah.

Apakah gaji PPPK ikut menjadi prioritas?
Ya. Bantuan dana yang disiapkan pemerintah ditujukan untuk membantu pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK.

Apa solusi yang diminta Kemendagri?
Kemendagri meminta percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah memiliki dana yang cukup untuk membayar belanja pegawai.

Tag: Pemda, ASN, PPPK, Gaji ASN, Gaji PPPK, Dana Pusat, Transfer ke Daerah, Dana Bagi Hasil, Purbaya Yudhi Sadewa, Tito Karnavian

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima
Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu
ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN
Bupati Kerinci Monadi Tuntaskan KPPD Lemhannas RI 2026, Bekal Kepemimpinan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:01 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:03 WIB

PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:03 WIB

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Berita Terbaru