KAYONEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2026.
Peraturan yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan rekrutmen sekolah kedinasan untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik di berbagai bidang pemerintahan.
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa peserta didik yang berhasil menyelesaikan pendidikan di sekolah kedinasan dapat diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Lulusan Sekolah Kedinasan Berpeluang Menjadi CPNS
Berdasarkan ketentuan dalam Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026, peserta didik yang dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari sekolah kedinasan dapat diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS.
Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sejumlah sektor strategis pemerintahan yang membutuhkan keahlian khusus.
Beberapa bidang yang menjadi prioritas antara lain:
- Pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.
- Kepamongprajaan.
- Transportasi.
- Keimigrasian dan pemasyarakatan.
- Hukum terapan.
- Intelijen.
- Statistika.
- Keamanan siber dan persandian.
- Meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Rekrutmen Mengedepankan Transparansi
Pemerintah menegaskan proses penerimaan peserta didik sekolah kedinasan dilaksanakan dengan prinsip:
- Transparan.
- Objektif.
- Kompetitif.
- Adil.
- Tidak diskriminatif.
- Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hingga saat ini, jadwal resmi pembukaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2026 masih menunggu pengumuman pemerintah.
Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan
Dalam regulasi terbaru, proses seleksi terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
- Pengumuman penerimaan.
- Pendaftaran.
- Seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
- Penetapan kelulusan akhir.
- Pengumuman hasil seleksi.
Pengumuman resmi nantinya dilakukan melalui portal SSCASN dan/atau laman resmi kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.
Pelamar Hanya Boleh Memilih Satu Sekolah Kedinasan
Pemerintah juga menegaskan setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan.
Apabila ditemukan pelamar melakukan pendaftaran di lebih dari satu sekolah kedinasan, maka peserta tersebut akan dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Tes Intelegensia Umum (TIU).
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi soal, jumlah soal, komposisi soal, hingga nilai ambang batas (passing grade) akan ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Daftar Instansi Penyelenggara Sekolah Kedinasan
Berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekolah kedinasan berada di bawah sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
- Kementerian Keuangan RI.
- Kementerian Dalam Negeri RI.
- Kementerian Perhubungan RI.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
- Kementerian Hukum RI.
- Badan Pusat Statistik (BPS).
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi diimbau memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN maupun laman kementerian/lembaga terkait untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal dan persyaratan pendaftaran.
FAQ
Kapan pendaftaran sekolah kedinasan 2026 dibuka?
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran.
Apakah lulusan sekolah kedinasan otomatis menjadi CPNS?
Lulusan yang memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus pendidikan dapat diusulkan menjadi CPNS sesuai peraturan yang berlaku.
Apakah boleh mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan?
Tidak. Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan.
Apa saja materi SKD sekolah kedinasan?
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).









