Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Sekitar 1.100 Warga Negara Indonesia (WNI) tengah menjalani proses di fasilitas detensi imigrasi Pemerintah Kamboja setelah terjaring dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring (scam center) yang digelar otoritas setempat.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Phnom Penh memberikan pendampingan kekonsuleran, melakukan pendataan, serta membantu penerbitan dokumen perjalanan bagi WNI yang kehilangan paspor agar proses kepulangan ke Indonesia dapat berjalan lebih cepat.

Operasi yang dilakukan pemerintah Kamboja merupakan bagian dari penertiban terhadap aktivitas penipuan daring yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang di sejumlah wilayah negara tersebut.

KBRI Lakukan Pendataan dan Terbitkan Dokumen Perjalanan

Tim KBRI Phnom Penh bersama Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI terus melakukan verifikasi identitas terhadap para WNI yang berada di fasilitas detensi Pochentong, Phnom Penh.

Bagi WNI yang kehilangan dokumen perjalanan, pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat untuk kembali ke Tanah Air.

Selain itu, KBRI juga mengimbau seluruh WNI yang telah memiliki dokumen perjalanan agar segera membeli tiket pulang dan tidak menunda keberangkatan.

Lebih dari 12 Ribu WNI Meminta Dipulangkan

Data Kemlu menunjukkan jumlah permohonan bantuan pemulangan dari Kamboja terus meningkat sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  34 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026, Jerman dan Belanda Jadi Peserta Terbaru

Sejak 1 Januari hingga 9 Juli 2026, tercatat 12.207 WNI mengajukan permohonan fasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5.966 orang telah berhasil dipulangkan.

Sementara itu, pemerintah Kamboja masih terus melakukan operasi terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring sehingga jumlah WNI yang membutuhkan bantuan diperkirakan masih dapat bertambah.

Ratusan WNI Lain Juga Diamankan

Selain 1.100 WNI di fasilitas Pochentong, otoritas Kamboja juga mengamankan lebih dari 600 WNI dari sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan online.

Mereka kini ditempatkan di beberapa pusat detensi, antara lain di wilayah:

  • Bati
  • Siem Reap
  • Phnom Penh
  • Sihanoukville

Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja guna memastikan seluruh WNI memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemlu Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja Ilegal

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak jelas legalitas maupun perusahaan perekrutnya.

Ia juga mengimbau WNI yang telah berhasil kembali ke Indonesia agar tidak kembali bekerja secara ilegal di Kamboja, terutama pada pekerjaan yang berpotensi terkait dengan jaringan penipuan daring.

Baca Juga :  177 Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah 2026: Dekat Halte Bus, Sistem Nomor Bikin Anti Tersesat

Pemerintah menegaskan bahwa banyak korban awalnya berangkat karena tergiur iklan lowongan kerja bergaji besar, namun kemudian terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Pemerintah Terus Koordinasi

Kemlu RI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kamboja untuk memastikan perlindungan WNI selama proses administrasi berlangsung.

Pendampingan kekonsuleran, pendataan identitas, penerbitan dokumen perjalanan, hingga proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan kedua negara.


FAQ

Apa penyebab 1.100 WNI berada di detensi imigrasi Kamboja?
Mereka terjaring dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring (scam center) yang dilakukan pemerintah Kamboja.

Apakah seluruh WNI tersebut merupakan tersangka?
Tidak. Pemerintah Indonesia melakukan pendataan dan pendampingan kekonsuleran. Status hukum masing-masing WNI mengikuti proses yang dilakukan otoritas Kamboja.

Apa itu SPLP?
SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan bagi WNI yang kehilangan paspor atau tidak memiliki dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia.

Berapa jumlah WNI yang meminta dipulangkan dari Kamboja?
Hingga 9 Juli 2026 tercatat 12.207 WNI mengajukan permohonan bantuan pemulangan, dan sekitar 5.966 orang telah dipulangkan.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Singapura Cairkan BLT hingga Rp11,89 Juta untuk 1,5 Juta Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pemerintah Singapura Salurkan Bantuan Tunai Rp11,89 Juta, Cek Kriteria Penerima
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terbaru

Teknologi

Tips Merawat Smart TV 32 Inci agar Tahan Lama dan Tetap Jernih

Minggu, 12 Jul 2026 - 12:00 WIB