Ini Isi Tuntutan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan Baru, Dari PHK hingga Pesangon

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan puluhan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Usulan tersebut mencakup 59 materi perbaikan dan 17 aturan baru yang dinilai diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di Indonesia.

Perubahan ini menjadi bagian dari proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, setelah MK memerintahkan pemerintah dan DPR memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK Beri Tenggat Hingga Oktober 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu hingga Oktober 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru yang mengatur ketenagakerjaan secara terpisah.

Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan dokumen usulan telah diserahkan kepada DPR sejak 30 September 2025.

Menurutnya, dokumen tersebut memuat berbagai persoalan yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

“Ada 59 isu perbaikan dan 17 aturan baru yang kami usulkan,” ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta.

Daftar Tuntutan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

Berikut sejumlah poin utama yang diusulkan KSP-PB:

1. Perbaikan Sistem Pengupahan

Serikat buruh meminta pemerintah mengatur kembali sistem pengupahan agar lebih adil, meliputi:

  • Upah layak bagi pekerja.
  • Formula baru penetapan upah minimum.
  • Mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
  • Pengaturan upah sektoral.
  • Upah tetap dibayarkan penuh saat mogok kerja yang sesuai aturan.
Baca Juga :  Tiga Logam Ini Meroket Lebih Tinggi dari Emas, Investor Dunia Mulai Berburu

2. Perlindungan terhadap PHK

Buruh juga mengusulkan:

  • Larangan pemotongan upah secara sepihak.
  • Larangan penundaan pembayaran gaji.
  • Upah tetap dibayarkan selama proses PHK berlangsung.
  • Dana cadangan pesangon agar hak pekerja lebih terjamin.

3. Penghapusan Sistem Outsourcing

Salah satu tuntutan utama adalah menghapus praktik outsourcing.

Selain itu, buruh meminta pembatasan sistem pemborongan pekerjaan serta aturan yang membuat pekerja kontrak otomatis menjadi pekerja tetap apabila perusahaan melanggar ketentuan.

4. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Disabilitas

Usulan lainnya meliputi:

  • Perlindungan lebih kuat bagi pekerja perempuan.
  • Perlindungan pekerja penyandang disabilitas.
  • Pengaturan waktu kerja.
  • Hak cuti dan waktu istirahat.
  • Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

5. Pembatasan Tenaga Kerja Asing

Koalisi buruh juga meminta penggunaan tenaga kerja asing diatur lebih ketat sesuai kebutuhan industri nasional.

Usulan Aturan Baru

Selain merevisi aturan yang sudah ada, KSP-PB juga mengusulkan beberapa regulasi baru, antara lain:

  • Perlindungan pekerja digital platform.
  • Perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan.
  • Perlindungan pekerja sektor transportasi.
  • Larangan praktik percaloan tenaga kerja.
  • Hak pekerja memiliki saham perusahaan.
  • Pembentukan dana cadangan pesangon nasional.
Baca Juga :  Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Terbuka, Pemerintah Ungkap Ada 236 Ribu Lowongan Belum Terisi

Menurut Said, seluruh usulan tersebut telah dituangkan dalam dokumen setebal sekitar 250 halaman yang berisi pokok pikiran dan prinsip penyusunan regulasi baru.

DPR Targetkan Pembahasan Rampung Tahun 2026

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan selesai paling lambat pada akhir 2026.

Menurutnya, pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja.

Kesimpulan

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru menjadi salah satu agenda penting pemerintah dan DPR sepanjang 2026. Usulan yang disampaikan kalangan buruh menunjukkan harapan agar regulasi baru mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, mulai dari pengupahan, perlindungan terhadap PHK, hingga kepastian hak pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja digital.


FAQ

Mengapa RUU Ketenagakerjaan baru disusun?
Karena Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja melalui putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Apa tuntutan utama buruh?
Di antaranya penghapusan outsourcing, perbaikan sistem pengupahan, perlindungan pekerja kontrak, dana cadangan pesangon, serta perlindungan pekerja digital.

Kapan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai?
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasannya rampung paling lambat pada akhir 2026.

Berita Terkait

Update Harga Honda PCX dan Yamaha NMAX Juli 2026, Naik hingga Rp300 Ribu
Saldo UMKM Rp3 Triliun Diduga Tertahan, Pemerintah dan DPR Dalami Kasus Pembekuan Akun
Bank Asing Tarik Dana Triliunan Rupiah, OJK Pastikan Sesuai Aturan
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Mengenal O!Save, Minimarket Baru Penantang Alfamart dan Indomaret di Indonesia
Shopee Buka Lowongan Kerja Terbaru Juli 2026, Lulusan SMA/SMK hingga Sarjana Bisa Daftar
Resmi! Rekrutmen SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Danantara Bentuk Raksasa Manajemen Aset BUMN Lewat Merger 4 Perusahaan Pelat Merah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ini Isi Tuntutan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan Baru, Dari PHK hingga Pesangon

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Update Harga Honda PCX dan Yamaha NMAX Juli 2026, Naik hingga Rp300 Ribu

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:00 WIB

Saldo UMKM Rp3 Triliun Diduga Tertahan, Pemerintah dan DPR Dalami Kasus Pembekuan Akun

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:06 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:01 WIB

Mengenal O!Save, Minimarket Baru Penantang Alfamart dan Indomaret di Indonesia

Berita Terbaru