Saldo UMKM Rp3 Triliun Diduga Tertahan, Pemerintah dan DPR Dalami Kasus Pembekuan Akun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menindaklanjuti laporan ratusan pelaku usaha terkait dugaan pembekuan akun secara sepihak oleh sejumlah platform e-commerce yang mengakibatkan saldo penjualan belum dapat dicairkan.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah laporan yang diterima DPR RI menyebutkan sekitar 500 pelaku UMKM diduga terdampak dengan estimasi nilai saldo yang tertahan mencapai Rp3 triliun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan persoalan serupa sebenarnya telah muncul sejak 2022. Pemerintah mengaku telah memfasilitasi komunikasi dengan pihak platform digital dan sebagian kasus telah berhasil diselesaikan.

Namun, berdasarkan laporan terbaru, jumlah pelaku usaha yang mengaku mengalami pembekuan akun justru bertambah sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami masih mendalami laporan yang masuk. Ada penambahan jumlah seller yang mengaku akunnya dibekukan sehingga seluruh data perlu diverifikasi,” ujar Temmy.

Baca Juga :  PMK 7/2026 Terbit, 58% Dana Desa Wajib untuk Kopdes Merah Putih

Pemerintah Minta Data Lengkap

Kementerian UMKM bersama Komisi VII DPR RI saat ini meminta data yang lebih lengkap mengenai identitas pelaku usaha, nilai saldo yang tertahan, hingga kronologi setiap kasus.

Menurut Temmy, data tersebut penting agar proses penyelesaian berlangsung objektif dan tidak hanya berdasarkan satu pihak.

Pemerintah berencana mempertemukan pelaku UMKM dengan platform e-commerce terkait untuk mencari solusi terbaik setelah seluruh data diverifikasi.

Melalui proses tersebut, pemerintah juga akan memastikan apakah pembekuan akun dilakukan karena pelanggaran kebijakan platform atau terdapat persoalan lain yang perlu diselesaikan.

DPR Akan Panggil Platform E-Commerce

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menerima pengaduan dari sejumlah pelaku UMKM yang difasilitasi organisasi advokat dan komunitas pelaku usaha.

Dalam pengaduan tersebut disebutkan ratusan akun penjual diduga dibekukan sehingga saldo hasil penjualan tidak dapat dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, DPR berencana memanggil sejumlah perusahaan e-commerce, termasuk TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee, guna meminta klarifikasi secara langsung.

Baca Juga :  Investor Panik! Apple Kehilangan Rp4.482 Triliun Setelah Umumkan Kenaikan Harga

Selain itu, DPR juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi regulasi perdagangan digital agar memberikan perlindungan yang seimbang bagi pelaku usaha maupun penyelenggara platform.

Pemerintah Dorong Penyelesaian yang Adil

Kementerian UMKM menegaskan penyelesaian kasus harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti dari seluruh pihak.

Pemerintah berharap proses verifikasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang di Indonesia.

Pelaku UMKM yang merasa mengalami kendala serupa juga diimbau melengkapi dokumen pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan akhir mengenai jumlah pasti pelaku usaha terdampak maupun nilai saldo yang telah dipastikan tertahan. Pemerintah masih menunggu hasil verifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Berita Terkait

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Berita Terbaru

Internasional

US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:05 WIB