Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Terbuka, Pemerintah Ungkap Ada 236 Ribu Lowongan Belum Terisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah mengungkapkan bahwa kesempatan bekerja di luar negeri bagi warga negara Indonesia (WNI) masih terbuka lebar. Hingga pertengahan 2026, masih terdapat sekitar 236 ribu lowongan kerja di berbagai negara yang belum terisi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Data tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mukhtarudin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data Kementerian P2MI/BP2MI, total peluang kerja yang tersedia di luar negeri mencapai sekitar 315 ribu posisi. Namun, hingga saat ini baru sekitar 78.996 lowongan atau sekitar 25 persen yang berhasil diisi oleh tenaga kerja asal Indonesia.

Artinya, sekitar 75 persen peluang kerja, atau kurang lebih 236 ribu posisi, masih tersedia bagi calon pekerja yang memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Bonus Demografi Dinilai Jadi Modal Besar

Pemerintah menilai besarnya jumlah penduduk usia produktif Indonesia dapat menjadi kekuatan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara yang saat ini menghadapi fenomena aging population atau penuaan penduduk.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia

Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 183 juta penduduk usia produktif pada 2025, dan jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 208 juta jiwa pada 2045.

Kondisi tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global apabila didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Fokus pada Perlindungan Pekerja Migran

Selain mendorong peningkatan jumlah penempatan pekerja migran, pemerintah juga menegaskan bahwa aspek perlindungan menjadi prioritas utama.

Kementerian P2MI/BP2MI menyatakan perlindungan terhadap pekerja migran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah pekerja kembali ke Indonesia.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Prioritaskan Tenaga Kerja Berkeahlian

Pemerintah juga mengubah strategi penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Jika sebelumnya lebih banyak mengirim tenaga kerja pada sektor berkeahlian rendah, kini pemerintah mendorong peningkatan penempatan pada sektor medium skill dan high skill yang menawarkan pendapatan lebih baik serta peluang pengembangan karier yang lebih luas.

Baca Juga :  Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya

Menurut pemerintah, kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara masih cukup tinggi. Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila calon pekerja memiliki kompetensi sesuai dengan standar internasional.

Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan vokasi dan pelatihan kerja menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Program Peningkatan Kompetensi

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kementerian P2MI/BP2MI terus membangun ekosistem penempatan pekerja migran yang lebih berkualitas.

Sejumlah program disiapkan, di antaranya penguatan pendidikan vokasi serta program SMK Go Global, yang bertujuan menghasilkan lulusan dengan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.

Melalui berbagai program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak tenaga kerja Indonesia yang mampu bersaing di tingkat global sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa dan kualitas sumber daya manusia.

Pemerintah juga mengajak masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri untuk mempersiapkan diri dengan meningkatkan keterampilan, menguasai bahasa asing, serta mengikuti prosedur penempatan resmi agar memperoleh perlindungan hukum selama bekerja di negara tujuan.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru