Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Langkah banding tersebut disampaikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan resmi putusan pengadilan. Kejagung menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan banding merupakan hak hukum yang dimiliki penuntut umum sebagai bagian dari proses peradilan.

Meski demikian, Kejagung tetap menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Memori Banding Sedang Disusun

Menurut Anang, alasan lengkap mengenai keberatan jaksa terhadap putusan tersebut akan dituangkan dalam memori banding yang saat ini sedang dipersiapkan oleh tim penuntut umum.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali aspek-aspek hukum yang dipersoalkan oleh jaksa.

Kejagung belum merinci poin-poin keberatan yang akan dimasukkan ke dalam memori banding karena proses penyusunannya masih berlangsung.

Peluang Pengembangan ke TPPU dan Korporasi

Selain mengajukan banding, Kejagung juga membuka peluang untuk mengembangkan penanganan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pertanggungjawaban pidana korporasi.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Galang Donasi untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Namun demikian, Anang menegaskan langkah tersebut masih dalam tahap kajian dan pendalaman oleh penyidik.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, tidak tertutup kemungkinan penyidikan diperluas ke tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Status Penahanan Masih Tahanan Rumah

Terkait status penahanan, Kejagung menjelaskan bahwa Nadiem Makarim hingga saat ini masih menjalani tahanan rumah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Status tersebut masih tetap berlaku selama proses hukum memasuki tahap banding.

Kejagung menyatakan kemungkinan perubahan status penahanan akan dipertimbangkan kembali sesuai perkembangan proses hukum dan materi yang disampaikan dalam memori banding.

Nadiem Lebih Dulu Ajukan Banding

Sebelumnya, Nadiem Makarim lebih dahulu menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Dalam pernyataannya usai sidang pembacaan putusan, Nadiem menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim dan menilai fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam putusan.

Ia juga menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk mencari keadilan melalui proses banding.

Vonis Pengadilan Tipikor

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan.

Perkara ini masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menempuh upaya hukum banding.

FAQ

Mengapa Kejagung mengajukan banding?
Kejagung menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim yang belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa.

Apakah Nadiem Makarim juga mengajukan banding?
Ya. Sebelumnya Nadiem telah menyatakan akan mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

Apakah kasus ini bisa berkembang menjadi TPPU?
Kejagung menyatakan peluang tersebut masih terbuka, namun saat ini masih dalam tahap kajian dan pendalaman.

Bagaimana status penahanan Nadiem saat ini?
Hingga proses banding berjalan, Nadiem masih berstatus sebagai tahanan rumah sesuai putusan pengadilan.

Berita Terkait

Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari
Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor, Tegaskan Polri untuk Masyarakat
Empat Jenderal Raih Pangkat Komjen, Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi
Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady
Logo Resmi HUT Ke-81 RI 2026 Diumumkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Jadi Pemenang
Profil Gabriel Mutombo, Bek Asal Prancis yang Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:04 WIB

Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:00 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor, Tegaskan Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru