Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk menambah jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, efisien, dan mengikuti perkembangan transaksi digital yang terus meningkat setiap tahun.
Ia menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan meliputi kesiapan sistem teknologi, besarnya nilai transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening penampungan bersama (escrow account), hingga kemampuan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Bimo menegaskan, selama lebih dari satu dekade industri marketplace berkembang pesat di Indonesia. Karena itu, sistem administrasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar mampu memberikan kemudahan bagi pedagang online sekaligus menciptakan keadilan dengan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional.
Melalui mekanisme baru ini, merchant tidak lagi harus menghadapi proses administrasi yang rumit untuk transaksi yang berlangsung di marketplace. Pajak akan dipungut secara otomatis sesuai ketentuan, sedangkan bukti pemungutan dapat diakses melalui Coretax System sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis.
Pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil. Selain itu, digitalisasi administrasi perpajakan diyakini dapat memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan efisiensi pengawasan terhadap transaksi perdagangan elektronik.
Meski demikian, DJP memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah besaran tarif pajak yang telah berlaku sebelumnya. Fokus utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan agar lebih modern, sederhana, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia.
FAQ
Apakah ini pajak baru?
Tidak. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
Marketplace apa saja yang ditunjuk?
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kapan aturan mulai berlaku?
Efektif mulai 1 Agustus 2026.
Berapa tarif pajaknya?
PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah semua merchant akan dikenakan pajak?
Pengenaan pajak mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk batasan dan persyaratan yang telah diatur pemerintah.
Apa manfaat kebijakan ini bagi pedagang?
Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan langsung melalui sistem marketplace, sementara bukti potong tersedia di Coretax System sehingga lebih mudah diakses. Tim
Editor : Fanda Yosephta









