LPS Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon 2.500 Pekerja PT Pakerin yang Terkena PHK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Kabar baik datang bagi ribuan mantan karyawan PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dana pesangon bagi sekitar 2.500 pekerja dikabarkan akan segera diproses setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pencairan dana perusahaan yang tersimpan di Bank Prima Master.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dana sekitar Rp159 miliar akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada para pekerja.

Menurut Said Iqbal, proses pencairan masih menunggu penyelesaian administrasi, termasuk persetujuan dari jajaran direksi PT Pakerin. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dana tersebut akan dapat digunakan untuk membayar hak para pekerja yang terkena PHK.

Dana Perusahaan Masih Tersedia

Selain dana untuk pembayaran pesangon, PT Pakerin disebut masih memiliki dana lain yang tersimpan di Bank Prima Master dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp600 miliar. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan setelah proses administrasi selesai.

Pemerintah bersama sejumlah pihak juga tengah mengupayakan agar perusahaan memperoleh akses pembiayaan dari sektor perbankan. Skema tersebut diharapkan mampu membantu PT Pakerin kembali menjalankan kegiatan usaha sekaligus membuka peluang mempekerjakan kembali sebagian pekerja yang sebelumnya terkena PHK.

Baca Juga :  OJK Siapkan Investasi Guaranteed Return 2026, Solusi Aman untuk Dana Pensiun dan Asuransi

Pemerintah Berupaya Melindungi Hak Pekerja

Kasus PHK di PT Pakerin menjadi perhatian pemerintah mengingat jumlah pekerja yang terdampak cukup besar. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga disebut terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Said Iqbal juga menyatakan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR RI dan pemerintah pusat, guna mencari solusi terbaik bagi perusahaan maupun para pekerja.

Bank Prima Master Sedang Dilikuidasi

Permasalahan ini bermula setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Prima Master akibat persoalan likuiditas dan solvabilitas. Setelah pencabutan izin tersebut, proses likuidasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan pengawasan LPS.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menjelaskan bahwa simpanan nasabah tetap dijamin sesuai Undang-Undang LPS dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan.

Untuk dana yang melebihi batas penjaminan, penyelesaiannya akan bergantung pada hasil proses likuidasi aset bank. Pembagian dilakukan sesuai prioritas pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Cara Investasi Reksa Dana dan Emas untuk Pemula lewat HP

Harapan Operasional Perusahaan Kembali Berjalan

Apabila proses pencairan dana berjalan lancar dan perusahaan memperoleh tambahan modal kerja, PT Pakerin diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas produksi.

Langkah tersebut berpotensi membuka kesempatan bagi pekerja yang telah terkena PHK untuk kembali bekerja apabila kondisi perusahaan telah pulih.

Meski demikian, proses tersebut masih memerlukan penyelesaian administrasi serta kepastian mengenai dukungan pembiayaan dari sektor perbankan.

FAQ

Apakah pesangon pekerja PT Pakerin sudah dibayarkan?
Belum. Dana masih dalam proses pencairan oleh LPS setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Berapa jumlah pekerja yang terdampak PHK?
Sekitar 2.500 pekerja.

Berapa dana yang disiapkan untuk pembayaran pesangon?
Sekitar Rp159 miliar.

Mengapa Bank Prima Master dilikuidasi?
Karena mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas sehingga izin usahanya dicabut oleh OJK.

Apakah PT Pakerin masih berpeluang beroperasi kembali?
Pemerintah berharap perusahaan dapat kembali beroperasi setelah memperoleh akses pendanaan dan menyelesaikan proses administrasi.

Berita Terkait

B50 Hadir Juli 2026, Simak Cara Penentuan Harga dan Tahapan Distribusinya
Bingung Pilih Laptop Kerja? Ini 7 Laptop Rp5 Jutaan dengan RAM 8 GB dan SSD Cepat
PT Sucofindo Buka Rekrutmen Technical Inspector 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Resmi! Apple Naikkan Harga MacBook, iPad, hingga Vision Pro, Simak Daftarnya
Cara Cek Status PPh Final UMKM 0,5 Persen di Coretax Setelah Terbit PP 20/2026
Hati-hati! Financial Influencer yang Langgar Aturan OJK Bisa Kehilangan Akun
DJP Mulai Teliti SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Diminta Klarifikasi, Ini Penjelasannya
Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:00 WIB

B50 Hadir Juli 2026, Simak Cara Penentuan Harga dan Tahapan Distribusinya

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

LPS Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon 2.500 Pekerja PT Pakerin yang Terkena PHK

Senin, 29 Juni 2026 - 08:02 WIB

Bingung Pilih Laptop Kerja? Ini 7 Laptop Rp5 Jutaan dengan RAM 8 GB dan SSD Cepat

Senin, 29 Juni 2026 - 00:05 WIB

PT Sucofindo Buka Rekrutmen Technical Inspector 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Apple Naikkan Harga MacBook, iPad, hingga Vision Pro, Simak Daftarnya

Berita Terbaru