Tak Diangkat PPPK, 230 Ribu Guru Honorer Dapat Kenaikan Insentif hingga Rp1,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Kabar baik datang bagi ratusan ribu guru honorer madrasah di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan insentif bagi guru madrasah non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, meskipun mereka tidak masuk dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, usai mengikuti rapat kerja spesifik bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh dan perwakilan kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/6/2026).

Menurut Ansory, peningkatan insentif merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik honorer yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer madrasah,” ujar Ansory.

Tambahan Anggaran Kemenag Disetujui Rp41,8 Triliun

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program strategis nasional.

Tiga program utama yang menjadi prioritas antara lain:

  1. Revitalisasi madrasah di berbagai daerah.
  2. Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren.
  3. Peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Baca Juga :  Remaja 18 Tahun Raup Rp4,7 Miliar per Bulan dari Produk Cetak 3D

Khusus untuk program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar.

Insentif Naik dari Rp250 Ribu Menjadi Rp1,5 Juta

Selama ini, guru honorer madrasah non-ASN hanya menerima insentif sekitar Rp250 ribu per bulan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, nilai bantuan akan meningkat signifikan hingga mencapai Rp1,5 juta per bulan.

Ansory menjelaskan bahwa besaran insentif yang baru merupakan hasil kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah setelah melihat kondisi kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari ideal.

“Komisi VIII DPR RI telah menyetujui penambahan insentif guru honorer madrasah non-ASN. Nilainya diperkirakan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” jelasnya.

Pencairan insentif yang telah ditingkatkan tersebut direncanakan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.

Lebih dari 230 Ribu Guru Honorer Akan Menerima Manfaat

Ansory menyebutkan bahwa program peningkatan insentif ini menyasar lebih dari 230 ribu guru honorer madrasah di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi sementara bagi para guru yang belum memperoleh kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.

“Mereka tidak jadi diangkat menjadi PPPK. Karena itu pemerintah bersama DPR berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui penambahan insentif. Secara nasional jumlah penerimanya lebih dari 230 ribu orang,” katanya.

Baca Juga :  Box Office Terbaru: Disclosure Day Geser Semua Pesaingnya

Untuk wilayah Aceh sendiri, jumlah guru honorer madrasah yang berpotensi menerima manfaat dari kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar 2.200 orang.

Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Peningkatan insentif ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para guru honorer sekaligus meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.

Meski belum mendapatkan status ASN maupun PPPK, pemerintah menilai para guru madrasah tetap memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi bangsa sehingga perlu mendapatkan perhatian melalui peningkatan kesejahteraan yang lebih layak.

FAQ

1. Berapa insentif terbaru guru honorer madrasah non-ASN?
Pemerintah menyepakati kenaikan insentif hingga Rp1,5 juta per bulan.

2. Berapa insentif sebelumnya?
Sebelumnya guru honorer madrasah non-ASN menerima sekitar Rp250 ribu per bulan.

3. Kapan insentif baru mulai dicairkan?
Pencairan direncanakan mulai akhir Juni 2026.

4. Berapa jumlah guru yang menerima manfaat?
Secara nasional diperkirakan lebih dari 230 ribu guru honorer madrasah.

5. Apakah guru honorer tersebut diangkat menjadi PPPK?
Tidak. Kebijakan ini diberikan karena mereka belum masuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Berita Terkait

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Berita Terbaru