Pelaku Penusukan di Pelayang Raya Divonis 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, pelaku penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ramon Kurniawan di depan indekos wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang putusan digelar Senin, 24 November 2025.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

JPU Kejari Sungai Penuh, M. Haris Fikri, membenarkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP.

“Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun, sesuai perbuatannya. Pasal tersebut merupakan pasal paling berat yang dapat dijatuhkan,” ujar Haris.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  JPU Tuntut Rangga Yupiter 15 Tahun Penjara 

Pengadilan: Putusan Sudah Dimusyawarahkan

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengonfirmasi bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

“Iya, benar, hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.

Ditanya mengapa hukuman lebih ringan dari tuntutan, Wanda menegaskan putusan telah melalui musyawarah majelis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah dimusyawarahkan. Itu hukuman terberat yang sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku,” jelasnya.

Keluarga Korban Histeris di Ruang Sidang

Saat putusan dibacakan, keluarga korban tampak histeris dan menilai hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Optimistis Capai Target Swasembada Pangan Tahun 2025

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan fakta persidangan, berikut rangkaian kejadian sebelum penusukan:

Korban Ramon Kurniawan bersama beberapa saksi, termasuk Yuli (pacar terdakwa), berada di sebuah room karaoke di Kota Sungai Penuh.

Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat botol pecah. Korban mengantarnya berobat ke Puskesmas Desa Gedang.

Usai berobat, korban mengantar Yuli pulang ke indekosnya di Dusun Sungai Akar.

Terdakwa Rangga alias Fatir sudah menunggu di depan pagar kos.

Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Pelaku kemudian menusuk korban dua kali di bagian dada kiri dengan pisau.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena lokasinya berada di depan indekos wanita dan pelaku sempat kabur keluar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan
Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Innalillahi, H. Liberty Mantan Ketua DPRD Kerinci Tutup Usia, Tokoh PAN Berpulang
Lowongan Dewan Pengawas Perumda Sungai Penuh Dibuka, Ini Syaratnya
Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Koto Baru, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Wali Kota Alfin Terima Kunjungan Dandenpom Jambi
Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang
Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:00 WIB

Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Senin, 20 April 2026 - 12:26 WIB

Innalillahi, H. Liberty Mantan Ketua DPRD Kerinci Tutup Usia, Tokoh PAN Berpulang

Senin, 20 April 2026 - 02:00 WIB

Lowongan Dewan Pengawas Perumda Sungai Penuh Dibuka, Ini Syaratnya

Senin, 20 April 2026 - 00:05 WIB

Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Koto Baru, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

Ekonomi

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:00 WIB