SUNGAIPENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, pelaku penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ramon Kurniawan di depan indekos wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang putusan digelar Senin, 24 November 2025.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
JPU Kejari Sungai Penuh, M. Haris Fikri, membenarkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP.
“Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun, sesuai perbuatannya. Pasal tersebut merupakan pasal paling berat yang dapat dijatuhkan,” ujar Haris.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Pengadilan: Putusan Sudah Dimusyawarahkan
Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengonfirmasi bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.
“Iya, benar, hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.
Ditanya mengapa hukuman lebih ringan dari tuntutan, Wanda menegaskan putusan telah melalui musyawarah majelis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu sudah dimusyawarahkan. Itu hukuman terberat yang sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku,” jelasnya.
Keluarga Korban Histeris di Ruang Sidang
Saat putusan dibacakan, keluarga korban tampak histeris dan menilai hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan fakta persidangan, berikut rangkaian kejadian sebelum penusukan:
Korban Ramon Kurniawan bersama beberapa saksi, termasuk Yuli (pacar terdakwa), berada di sebuah room karaoke di Kota Sungai Penuh.
Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat botol pecah. Korban mengantarnya berobat ke Puskesmas Desa Gedang.
Usai berobat, korban mengantar Yuli pulang ke indekosnya di Dusun Sungai Akar.
Terdakwa Rangga alias Fatir sudah menunggu di depan pagar kos.
Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Pelaku kemudian menusuk korban dua kali di bagian dada kiri dengan pisau.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena lokasinya berada di depan indekos wanita dan pelaku sempat kabur keluar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap.
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









