Pelaku Penusukan di Pelayang Raya Divonis 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, pelaku penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ramon Kurniawan di depan indekos wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang putusan digelar Senin, 24 November 2025.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

JPU Kejari Sungai Penuh, M. Haris Fikri, membenarkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP.

“Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun, sesuai perbuatannya. Pasal tersebut merupakan pasal paling berat yang dapat dijatuhkan,” ujar Haris.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Banding

Pengadilan: Putusan Sudah Dimusyawarahkan

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengonfirmasi bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

“Iya, benar, hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.

Ditanya mengapa hukuman lebih ringan dari tuntutan, Wanda menegaskan putusan telah melalui musyawarah majelis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah dimusyawarahkan. Itu hukuman terberat yang sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku,” jelasnya.

Keluarga Korban Histeris di Ruang Sidang

Saat putusan dibacakan, keluarga korban tampak histeris dan menilai hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

Baca Juga :  DPRD Usul THR dan TPP ASN Sungai Penuh Dibayar Lewat Bendahara, ATM dan M-Banking Bank Jambi Belum Normal

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan fakta persidangan, berikut rangkaian kejadian sebelum penusukan:

Korban Ramon Kurniawan bersama beberapa saksi, termasuk Yuli (pacar terdakwa), berada di sebuah room karaoke di Kota Sungai Penuh.

Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat botol pecah. Korban mengantarnya berobat ke Puskesmas Desa Gedang.

Usai berobat, korban mengantar Yuli pulang ke indekosnya di Dusun Sungai Akar.

Terdakwa Rangga alias Fatir sudah menunggu di depan pagar kos.

Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Pelaku kemudian menusuk korban dua kali di bagian dada kiri dengan pisau.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena lokasinya berada di depan indekos wanita dan pelaku sempat kabur keluar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar
Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh
Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang
Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak
Pejabat Era AJB dan Ahmadi Dominasi Pelantikan, Ini Daftar 56 Pejabat Eselon III yang Dilantik di Kota Sungai Penuh
Tiga Eks Kadis yang Sempat Dinonjobkan Kembali Dilantik, Ini Jabatan Baru Mereka di Pemkot Sungai Penuh
BREAKING NEWS: Pemkot Sungai Penuh Reshuffle Besar-Besaran, Sekitar 50 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik Malam Ini
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:15 WIB

Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:20 WIB

Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:43 WIB

Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15 WIB

Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pejabat Era AJB dan Ahmadi Dominasi Pelantikan, Ini Daftar 56 Pejabat Eselon III yang Dilantik di Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru