Pelaku Penusukan di Pelayang Raya Divonis 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, pelaku penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ramon Kurniawan di depan indekos wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang putusan digelar Senin, 24 November 2025.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

JPU Kejari Sungai Penuh, M. Haris Fikri, membenarkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP.

“Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun, sesuai perbuatannya. Pasal tersebut merupakan pasal paling berat yang dapat dijatuhkan,” ujar Haris.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Jalan Nasional Sungai Penuh Dikerjakan, Redaksi Kayonews Harapkan Aspal Ulang Bukan Tambal Sulam

Pengadilan: Putusan Sudah Dimusyawarahkan

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengonfirmasi bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

“Iya, benar, hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.

Ditanya mengapa hukuman lebih ringan dari tuntutan, Wanda menegaskan putusan telah melalui musyawarah majelis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah dimusyawarahkan. Itu hukuman terberat yang sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku,” jelasnya.

Keluarga Korban Histeris di Ruang Sidang

Saat putusan dibacakan, keluarga korban tampak histeris dan menilai hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Tekankan Pentingnya Pendidikan Berbasis Budaya 

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan fakta persidangan, berikut rangkaian kejadian sebelum penusukan:

Korban Ramon Kurniawan bersama beberapa saksi, termasuk Yuli (pacar terdakwa), berada di sebuah room karaoke di Kota Sungai Penuh.

Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat botol pecah. Korban mengantarnya berobat ke Puskesmas Desa Gedang.

Usai berobat, korban mengantar Yuli pulang ke indekosnya di Dusun Sungai Akar.

Terdakwa Rangga alias Fatir sudah menunggu di depan pagar kos.

Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Pelaku kemudian menusuk korban dua kali di bagian dada kiri dengan pisau.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena lokasinya berada di depan indekos wanita dan pelaku sempat kabur keluar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan
KPK Apresiasi Kota Sungai Penuh, Capaian Indeks Pencegahan Korupsi 2025 Meningkat
Apa yang Diperbuat Alfin–Azhar untuk Sungai Penuh? Ini Kerja Nyata Menuju Sungai Penuh JUARA
CCTV Rekam Dugaan Pencurian Aset di Kantor Camat Sungai Penuh, Viral
Wali Kota Alfin Tutup MTQ Desa Talang Lindung, Semarak HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon
Entry Meeting LKPD 2025, Pemkot Sungai Penuh Siap Dukung Audit BPK RI
Kebakaran SMPN 2 Sungai Penuh, Ini Keterangan Saksi Mata Asal Kebakaran
Kebakaran SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Api Melalap Sejumlah Ruang Kelas Bertingkat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:28 WIB

KPK Apresiasi Kota Sungai Penuh, Capaian Indeks Pencegahan Korupsi 2025 Meningkat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:00 WIB

Apa yang Diperbuat Alfin–Azhar untuk Sungai Penuh? Ini Kerja Nyata Menuju Sungai Penuh JUARA

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:00 WIB

CCTV Rekam Dugaan Pencurian Aset di Kantor Camat Sungai Penuh, Viral

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:11 WIB

Wali Kota Alfin Tutup MTQ Desa Talang Lindung, Semarak HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon

Berita Terbaru

Internasional

Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Raksasa Tersaji

Sabtu, 28 Feb 2026 - 06:05 WIB

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB