Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka terbaru tersebut adalah Asep Yusuf Somanti alias AYS yang merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Diduga Jadi Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya

Dalam kasus ini, Asep diduga memiliki peran penting dalam pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, Asep diminta oleh tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra pelaksana program MBG.

Asep kemudian diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur SPPG yang masih kosong.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Tak hanya itu, ia juga disebut mengatur calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui dalam portal mitra MBG menjadi dibatalkan status pendaftarannya.

Fasilitasi Pendaftaran Meski Portal Ditutup

Kejagung juga mengungkap Asep diduga memfasilitasi sejumlah pihak agar tetap bisa mendaftar sebagai SPPG meski portal pendaftaran telah ditutup.

Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG,” kata Syarief.

Dijerat Pasal Tipikor

Dalam perkara ini, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi empat orang.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan KPK di Cilacap Amankan 27 Orang

Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep langsung ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta didukung alat bukti, pasti akan diproses,” tegas Syarief.

Kasus MBG Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi Program MBG menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.

Belakangan, muncul berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur SPPG, termasuk praktik pengaturan titik dapur dan dugaan pemberian insentif tidak wajar.

Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Berita Terbaru