Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengakhiri masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT kini kembali dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa denda akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melaporkan SPT melewati batas relaksasi.

“Kalau telat ya bayar denda saja,” ujar Bimo Wijayanto kepada awak media usai konferensi pers APBN Kita, Jumat, 5 Juni 2026.

Besaran Denda Telat Lapor SPT

Mengacu pada UU KUP, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan terdiri dari:

  • Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Sebelumnya, selama masa relaksasi, DJP membebaskan wajib pajak dari sanksi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29.

Namun setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan denda kembali berlaku normal.

Jadwal Relaksasi SPT Tahun Pajak 2025

Secara normal, batas pelaporan SPT Tahunan adalah:

  • 30 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
  • 30 April untuk wajib pajak badan.

Khusus Tahun Pajak 2025, DJP memberikan relaksasi karena masa transisi penerapan sistem Coretax.

Baca Juga :  Telat Lapor SPT Tahunan 2026 Bisa Kena Denda, Ini Batas Waktu dan Sanksinya

Dalam kebijakan tersebut:

  • wajib pajak orang pribadi diberi tambahan waktu hingga 30 April 2026,
  • sedangkan wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Setelah tanggal tersebut, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi sesuai aturan perpajakan.

Coretax Jadi Alasan Relaksasi

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa relaksasi diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi sistem Coretax yang mulai digunakan secara penuh pada pelaporan pajak tahun ini.

Menurutnya, perubahan sistem membutuhkan adaptasi baik dari sisi DJP maupun wajib pajak.

“Kami menyadari Coretax ini sistem baru dan menjadi game changer, sehingga pasti ada penyesuaian perilaku wajib pajak,” katanya.

Ia juga menyebut jajaran DJP bekerja ekstra, termasuk pada akhir pekan, demi menjaga kapasitas layanan selama masa pelaporan SPT.

DJP Fokus Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

DJP sebelumnya menargetkan sedikitnya 15 juta pelaporan SPT Tahunan selama periode pelaporan pajak.

Meski demikian, Bimo menyatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apabila target tersebut tidak tercapai selama penerimaan pajak tetap meningkat dan kepatuhan sukarela masyarakat terus membaik.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi fokus utama otoritas pajak.

Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak terkena akumulasi sanksi administrasi.

Baca Juga :  Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025

Selain denda keterlambatan, wajib pajak juga berpotensi dikenakan bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP maupun layanan elektronik resmi lainnya.

FAQ

Berapa denda telat lapor SPT orang pribadi?

Denda keterlambatan pelaporan SPT orang pribadi sebesar Rp100 ribu.

Berapa denda telat lapor SPT badan?

Wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Kapan masa relaksasi SPT 2025 berakhir?

Relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi berakhir 30 April 2026, sedangkan badan berakhir 31 Mei 2026.

Apa alasan DJP memberikan relaksasi SPT?

Relaksasi diberikan karena masa transisi penerapan sistem Coretax DJP.

Apakah pelaporan SPT bisa dilakukan online?

Ya, pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui sistem elektronik resmi DJP.

Apa itu Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang diterapkan DJP untuk meningkatkan integrasi dan pelayanan perpajakan.

Apakah denda berlaku otomatis?

Denda administrasi dikenakan sesuai ketentuan UU KUP apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT.

Berita Terkait

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos
Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 20:30 WIB

Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Berita Terbaru

oppo_0

Sungai Penuh

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:33 WIB