Jakarta – Masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman online (pinjol) pada Juni 2026 perlu memastikan platform yang digunakan telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk menghindari risiko penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. OJK mencatat saat ini terdapat 94 penyelenggara fintech lending legal yang beroperasi di Indonesia.
Jumlah tersebut berkurang dibandingkan sebelumnya setelah pencabutan izin salah satu perusahaan fintech lending. Hingga pembaruan terakhir yang mengacu pada data OJK per April 2026, sebanyak 94 perusahaan masih tercatat memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator.
Beberapa nama yang cukup dikenal masyarakat antara lain Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, Akseleran, AdaKami, Indodana, JULO, Easycash, ALAMI, Danacita, KrediFazz, KreditOK, Asetku, hingga Findaya. Seluruh platform tersebut telah mengantongi izin usaha dan wajib mengikuti ketentuan perlindungan konsumen yang ditetapkan OJK.
Berikut daftar lengkap pinjol resmi OJK Juni 2026:
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Tokomodal
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital
- KreditPro
- FINTAG
- RupiahCepat
- Crowdo
- Indodana
- JULO
- Pinjamin
- DanaKredi
- OVO Finansial
- PinjamModal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- Danamerdeka
- Easycash
- PinjamYuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- KrediOne
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- Danaku
- Klik Kami
- Duha Syariah
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- Kredito
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- Pijar
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- Lahan SIKAM
- Qazwa
- KrediFazz
- KreditOK
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Edufund
- GandengTangan
- Papitupi Syariah
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- KlikCair
- Ethis
- Samir
- Uatas
- Asetku
- Findaya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan kontak OJK 157 maupun WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat direktori fintech lending yang tersedia melalui situs resmi OJK.
Sebelum meminjam, calon nasabah juga disarankan memahami besaran bunga, biaya layanan, tenor pinjaman, hingga konsekuensi keterlambatan pembayaran. Dengan memilih pinjol resmi yang diawasi OJK, risiko penggunaan layanan pinjaman online ilegal dapat diminimalkan. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









