Agus Kurnia Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, warga Lolo Kecil, Kerinci, berlangsung tegang. Keluarga korban Eli Jumini memprotes keras tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Suasana ruang sidang sempat ricuh sebelum berhasil diredam petugas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota. Pengamanan dilakukan ketat oleh Polres Kerinci.

Agus didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, warga Pelayang Raya, yang terjadi di gudang pupuk miliknya di Bukit Kerman. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menuntut 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga :  Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

“Pembuktian unsur pembunuhan berencana terlalu tipis, sehingga kami menerapkan pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan, Rabu, 19 November.

Agus menyampaikan pembelaan lisan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh, masih memiliki anak kecil, dan mengaku melarikan diri karena panik setelah kejadian.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat pada 2024, ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk tersebut. Agus kemudian kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga :  Malam Takbiran, Pusat Kota Padat Pedagang Kebanjiran Rezeki

Rekonstruksi pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan. Polisi mengungkap dugaan motif: sakit hati karena korban meminta uang, menolak ajakan pelaku, dan menendang kemaluannya hingga memicu emosi.

Pantauan Tempo, keluarga korban histeris setelah mendengar tuntutan jaksa. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan kekejaman perbuatan pelaku.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?
Perumda Tirta Sakti Kerinci Bentuk Satgas Kemarau, Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Air Bersih
Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
579 Pejabat Fungsional Pemkab Kerinci Dilantik, Bupati Monadi Tekankan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:40 WIB

Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?

Jumat, 4 September 2026 - 17:51 WIB

Perumda Tirta Sakti Kerinci Bentuk Satgas Kemarau, Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 21:01 WIB

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Berita Terbaru