Kabar Baik Guru Honorer, Bakal Dapat Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengungkap sebanyak 137.764 guru non-ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan pemerintah.

Guru Non-ASN Bersertifikat Dapat Rp2 Juta per Bulan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan tunjangan profesi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia.

“Bagi non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan Rp2 juta per bulan,” ujar Nunuk dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Hampir 100 Ribu Guru Dapat Insentif Rp400 Ribu

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi guru non-ASN lainnya.

Sebanyak 99.432 guru non-ASN akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.

Insentif diberikan kepada guru yang:

  • Sudah memiliki sertifikat pendidik
  • Namun belum memenuhi beban kerja
  • Atau belum memenuhi syarat sertifikasi penuh
Baca Juga :  Fiskal Menyempit, Birokrasi Membesar: Realitas Pahit Daerah di 2026

Langkah ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik non-ASN di daerah.

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tak Dilarang Mengajar

Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa guru honorer atau non-ASN tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.

Penegasan ini muncul setelah muncul kekhawatiran terkait isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Nunuk, surat edaran itu bukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan sebagai pedoman penataan status guru non-ASN oleh pemerintah daerah.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” jelasnya.

Guru yang Tetap Bisa Mengajar

Kemendikdasmen menyebut guru non-ASN yang:

  • Terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024
  • Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah

tetap dapat melanjutkan aktivitas mengajar.

Pemerintah juga meminta daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan guru di masing-masing wilayah.

Ada Perbedaan Tafsir di Daerah

Kemendikdasmen mengakui adanya perbedaan interpretasi pemerintah daerah terhadap surat edaran tersebut.

Karena itu pemerintah pusat telah melakukan:

  • Sosialisasi
  • Klarifikasi media
  • Penjelasan teknis kepada daerah

agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait nasib guru honorer.

Baca Juga :  PELNI Services Buka Loker Satpam, Simak Cara Daftar Lengkapnya

Guru Honorer Masih Jadi Sorotan Nasional

Nasib guru non-ASN masih menjadi perhatian publik karena:

  • Banyak daerah kekurangan guru
  • Rekrutmen ASN belum sepenuhnya mencukupi
  • Guru honorer masih dibutuhkan di sekolah

Sejumlah pihak juga mendorong pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK secara bertahap.

Tujuan Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah berharap tunjangan profesi:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru
  • Menambah motivasi mengajar
  • Memperbaiki kualitas pendidikan nasional
  • Mengurangi kesenjangan pendapatan guru

Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik di berbagai daerah.

FAQ Tunjangan Guru Non-ASN 2026

Siapa yang mendapat tunjangan Rp2 juta?

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Berapa jumlah penerimanya?

Sebanyak 137.764 guru non-ASN.

Apakah guru honorer dilarang mengajar pada 2027?

Tidak. Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar.

Siapa yang mendapat insentif Rp400 ribu?

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja atau syarat tertentu.

Apa dasar kebijakan ini?

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Berita Terkait

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Pemerintah Singapura Salurkan Bantuan Tunai Rp11,89 Juta, Cek Kriteria Penerima
BTN Gunakan Data BNBA untuk Sasar Calon Penerima KPR Program 3 Juta Rumah
Ini Isi Tuntutan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan Baru, Dari PHK hingga Pesangon
Update Harga Honda PCX dan Yamaha NMAX Juli 2026, Naik hingga Rp300 Ribu
Saldo UMKM Rp3 Triliun Diduga Tertahan, Pemerintah dan DPR Dalami Kasus Pembekuan Akun
Bank Asing Tarik Dana Triliunan Rupiah, OJK Pastikan Sesuai Aturan
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pemerintah Singapura Salurkan Bantuan Tunai Rp11,89 Juta, Cek Kriteria Penerima

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:02 WIB

BTN Gunakan Data BNBA untuk Sasar Calon Penerima KPR Program 3 Juta Rumah

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ini Isi Tuntutan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan Baru, Dari PHK hingga Pesangon

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Update Harga Honda PCX dan Yamaha NMAX Juli 2026, Naik hingga Rp300 Ribu

Berita Terbaru