Kabar Baik Guru Honorer, Bakal Dapat Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengungkap sebanyak 137.764 guru non-ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan pemerintah.

Guru Non-ASN Bersertifikat Dapat Rp2 Juta per Bulan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan tunjangan profesi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia.

“Bagi non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan Rp2 juta per bulan,” ujar Nunuk dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Hampir 100 Ribu Guru Dapat Insentif Rp400 Ribu

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi guru non-ASN lainnya.

Sebanyak 99.432 guru non-ASN akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.

Insentif diberikan kepada guru yang:

  • Sudah memiliki sertifikat pendidik
  • Namun belum memenuhi beban kerja
  • Atau belum memenuhi syarat sertifikasi penuh
Baca Juga :  TPP Dipangkas 70 Persen, ASN Bengkulu Tengah Beralih ke Skema 3 Hari Kantor

Langkah ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik non-ASN di daerah.

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tak Dilarang Mengajar

Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa guru honorer atau non-ASN tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.

Penegasan ini muncul setelah muncul kekhawatiran terkait isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Nunuk, surat edaran itu bukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan sebagai pedoman penataan status guru non-ASN oleh pemerintah daerah.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” jelasnya.

Guru yang Tetap Bisa Mengajar

Kemendikdasmen menyebut guru non-ASN yang:

  • Terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024
  • Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah

tetap dapat melanjutkan aktivitas mengajar.

Pemerintah juga meminta daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan guru di masing-masing wilayah.

Ada Perbedaan Tafsir di Daerah

Kemendikdasmen mengakui adanya perbedaan interpretasi pemerintah daerah terhadap surat edaran tersebut.

Karena itu pemerintah pusat telah melakukan:

  • Sosialisasi
  • Klarifikasi media
  • Penjelasan teknis kepada daerah

agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait nasib guru honorer.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK

Guru Honorer Masih Jadi Sorotan Nasional

Nasib guru non-ASN masih menjadi perhatian publik karena:

  • Banyak daerah kekurangan guru
  • Rekrutmen ASN belum sepenuhnya mencukupi
  • Guru honorer masih dibutuhkan di sekolah

Sejumlah pihak juga mendorong pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK secara bertahap.

Tujuan Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah berharap tunjangan profesi:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru
  • Menambah motivasi mengajar
  • Memperbaiki kualitas pendidikan nasional
  • Mengurangi kesenjangan pendapatan guru

Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik di berbagai daerah.

FAQ Tunjangan Guru Non-ASN 2026

Siapa yang mendapat tunjangan Rp2 juta?

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Berapa jumlah penerimanya?

Sebanyak 137.764 guru non-ASN.

Apakah guru honorer dilarang mengajar pada 2027?

Tidak. Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar.

Siapa yang mendapat insentif Rp400 ribu?

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja atau syarat tertentu.

Apa dasar kebijakan ini?

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Berita Terkait

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Berita Terbaru