Jakarta-Program Golden Visa Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap total investasi yang masuk melalui skema tersebut telah mencapai Rp52,1 triliun hingga Mei 2026. Nilai fantastis itu dinilai menjadi sinyal kuat meningkatnya kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Berdasarkan data terbaru Ditjen Imigrasi, investasi puluhan triliun rupiah tersebut berasal dari penerbitan 1.274 Golden Visa sejak program resmi diluncurkan pada 25 Juli 2024. Mayoritas dana investasi berasal dari kategori Investor Perusahaan atau indeks E28D dengan nilai mencapai lebih dari Rp50,8 triliun. Sementara kategori Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan menyumbang sekitar Rp179 miliar dan Investor Individu Mendirikan Perusahaan mencapai Rp130 miliar.
Amerika Serikat menjadi negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbanyak di Indonesia dengan total 160 orang. Posisi berikutnya ditempati China sebanyak 147 orang dan Taiwan dengan 110 pemegang visa. Tingginya minat investor asing tersebut memperlihatkan posisi Indonesia yang semakin diperhitungkan sebagai pusat bisnis dan destinasi investasi strategis di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan Golden Visa merupakan bagian dari transformasi sistem keimigrasian Indonesia agar lebih kompetitif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi global. Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat pertumbuhan investasi nasional sekaligus membuka peluang transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Program Golden Visa Indonesia menawarkan berbagai fasilitas menarik bagi investor dan talenta global. Pemegang visa dapat memperoleh izin tinggal jangka panjang selama lima hingga sepuluh tahun tanpa kewajiban memiliki penjamin di Indonesia. Selain itu, mereka juga mendapatkan akses layanan prioritas keimigrasian yang lebih cepat serta kemudahan membawa anggota keluarga untuk tinggal di Indonesia.
Tidak hanya menyasar investor perusahaan besar, Golden Visa juga mencakup berbagai kategori lain seperti Global Talent, Second Home, Silver Hair, repatriasi eks WNI dan keturunannya, hingga investor di proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara atau IKN. Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di mata dunia.
Pemerintah optimistis program Golden Visa mampu mendukung konsep ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan sistem izin tinggal yang lebih fleksibel dan proses investasi yang semakin mudah, Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik modal asing berkualitas tinggi.
Meski berorientasi pada peningkatan investasi, Ditjen Imigrasi menegaskan penerapan Golden Visa tetap dilakukan secara selektif. Pemerintah memastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, dan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional. Pendekatan ini dilakukan agar investasi yang masuk tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi dan masyarakat Indonesia.
FAQ
Apa itu Golden Visa Indonesia?
Golden Visa Indonesia adalah program izin tinggal khusus bagi investor dan talenta global yang ingin berinvestasi atau tinggal jangka panjang di Indonesia.
Berapa total investasi dari program Golden Visa?
Hingga Mei 2026, total investasi yang masuk melalui program Golden Visa mencapai Rp52,1 triliun.
Negara mana yang paling banyak memiliki pemegang Golden Visa?
Amerika Serikat menjadi negara dengan pemegang Golden Visa terbanyak, disusul China dan Taiwan.
Apa keuntungan memiliki Golden Visa Indonesia?
Pemegang Golden Visa mendapatkan izin tinggal hingga 10 tahun, layanan prioritas imigrasi, dan kemudahan membawa keluarga.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Golden Visa?
Kategori penerima meliputi investor perusahaan, investor individu, Global Talent, Second Home, Silver Hair, hingga investor IKN. (Tim)









