KESEHATAN-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dikabarkan menjalani operasi medis setelah mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyebut kondisi Nadiem saat ini masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
Operasi Selesai Tengah Malam
Menurut Ari Yusuf Amir, operasi terhadap Nadiem selesai sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu malam.
“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” ujar Ari saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026).
Namun, pihak kuasa hukum belum menjelaskan secara rinci jenis tindakan medis atau penyakit yang dialami mantan Mendikbudristek tersebut.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut:
- Denda Rp1 miliar
- Subsider 190 hari kurungan
- Uang pengganti total Rp5,6 triliun
Nilai uang pengganti tersebut terdiri dari:
- Rp809 miliar
- Rp4,8 triliun
Jaksa juga meminta harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang apabila diperlukan untuk menutupi kerugian negara.
Pengacara Sebut Tuntutan Emosional
Kuasa hukum Nadiem menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan cenderung mengabaikan fakta persidangan.
Menurut Ari, pihaknya sebenarnya telah memperkirakan tuntutan berat tersebut sejak awal.
“Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya,” kata Ari.
Ia juga menyebut tuntutan tersebut lebih didasarkan pada emosi dibandingkan pertimbangan hukum objektif.
Kasus Pengadaan Chromebook Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi perhatian publik karena nilainya mencapai triliunan rupiah dan melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Program tersebut sebelumnya dijalankan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Jaksa menilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang menyebabkan kerugian negara besar.
Sidang Masih Berlanjut
Meski tuntutan telah dibacakan, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum diperkirakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.
Publik kini menunggu perkembangan lanjutan kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor pendidikan tersebut.









