Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dikabarkan menjalani operasi medis setelah mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyebut kondisi Nadiem saat ini masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

Operasi Selesai Tengah Malam

Menurut Ari Yusuf Amir, operasi terhadap Nadiem selesai sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu malam.

“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” ujar Ari saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026).

Namun, pihak kuasa hukum belum menjelaskan secara rinci jenis tindakan medis atau penyakit yang dialami mantan Mendikbudristek tersebut.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut:

  • Denda Rp1 miliar
  • Subsider 190 hari kurungan
  • Uang pengganti total Rp5,6 triliun

Nilai uang pengganti tersebut terdiri dari:

  • Rp809 miliar
  • Rp4,8 triliun

Jaksa juga meminta harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang apabila diperlukan untuk menutupi kerugian negara.

Pengacara Sebut Tuntutan Emosional

Kuasa hukum Nadiem menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan cenderung mengabaikan fakta persidangan.

Menurut Ari, pihaknya sebenarnya telah memperkirakan tuntutan berat tersebut sejak awal.

“Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya,” kata Ari.

Baca Juga :  Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Ia juga menyebut tuntutan tersebut lebih didasarkan pada emosi dibandingkan pertimbangan hukum objektif.

Kasus Pengadaan Chromebook Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi perhatian publik karena nilainya mencapai triliunan rupiah dan melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Program tersebut sebelumnya dijalankan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Jaksa menilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang menyebabkan kerugian negara besar.

Sidang Masih Berlanjut

Meski tuntutan telah dibacakan, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum diperkirakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.

Publik kini menunggu perkembangan lanjutan kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor pendidikan tersebut.

Berita Terkait

Biaya Operasi Bypass Jantung Naik 67 Persen
Cara Cek Saldo JHT Lewat JMO Terbaru 2026, Ini Fitur Klaim dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Biaya Operasi Bypass Jantung Naik 67 Persen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cara Cek Saldo JHT Lewat JMO Terbaru 2026, Ini Fitur Klaim dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Berita Terbaru

Kesehatan

Biaya Operasi Bypass Jantung Naik 67 Persen

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:00 WIB