Jakarta-Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kepastian itu disampaikan dalam rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada 31 Maret 2026 mengenai implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dengan masa transisi selama lima tahun sejak diberlakukan pada 5 Januari 2022.
Kebijakan tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran di berbagai daerah karena banyak pemerintah daerah memiliki rasio belanja pegawai yang masih tinggi. Kondisi itu membuat sejumlah daerah khawatir akan melanggar aturan jika tetap mempertahankan jumlah PPPK maupun ASN yang ada saat ini. Bahkan, beberapa daerah disebut sempat mempertimbangkan penghentian penerimaan PPPK demi menjaga keseimbangan anggaran daerah.
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB pada Kamis, 7 Mei 2026, pemerintah akhirnya menyepakati solusi baru. Ketentuan Pasal 146 UU HKPD nantinya juga akan diatur melalui Undang-Undang APBN agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum sekaligus ruang fiskal yang lebih fleksibel.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik tanpa mengorbankan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah memahami kebutuhan daerah terhadap tenaga PPPK, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administratif lainnya.
Rini juga memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap PPPK. Ia menilai PPPK masih menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di daerah. Pemerintah pusat bersama kementerian terkait saat ini sedang menyusun mekanisme terbaik agar kebutuhan pegawai tetap terpenuhi namun tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut hasil rapat memberikan kepastian bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Menurut Tito, pemerintah akan memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai melalui pengaturan baru di dalam UU APBN.
Ia menjelaskan, penggunaan UU APBN sebagai dasar hukum baru memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Dengan menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, maka aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya. Karena itu, kepala daerah tidak perlu lagi takut terkena sanksi hanya karena rasio belanja pegawai masih berada di atas 30 persen dari APBD.
Tito juga menegaskan pemerintah pusat akan membantu daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi melalui berbagai program pembangunan yang dijalankan kementerian dan lembaga pusat. Langkah ini dilakukan agar pembangunan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian besar APBD terserap untuk kebutuhan pegawai.
Menurut Tito, dukungan pemerintah pusat akan difokuskan pada program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat di daerah tetap mendapatkan layanan dan pembangunan yang memadai tanpa terganggu persoalan keterbatasan fiskal daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap hasil kesepakatan tersebut. Ia memastikan Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen dalam UU APBN guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Purbaya juga menegaskan pemerintah ingin memastikan keberlangsungan kerja PPPK tetap terjamin. Menurutnya, kebijakan fiskal nasional harus tetap mendukung stabilitas pelayanan publik di daerah karena ASN dan PPPK memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah. Edaran tersebut akan menjadi panduan teknis mengenai pengelolaan belanja pegawai daerah serta keberlanjutan status PPPK di masing-masing wilayah.
Selain itu, pemerintah juga mulai menyusun kebijakan rekrutmen ASN dan PPPK yang lebih terukur sesuai kemampuan fiskal daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem birokrasi yang lebih sehat, efisien, dan tetap mendukung kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
FAQ
Apakah PPPK akan dihapus oleh pemerintah?
Tidak. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal maupun penghapusan PPPK akibat aturan batas belanja pegawai daerah.
Apa isi Pasal 146 UU HKPD?
Pasal tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD dengan masa transisi lima tahun.
Mengapa banyak daerah khawatir?
Karena sebagian daerah memiliki rasio belanja pegawai yang masih tinggi sehingga khawatir melanggar aturan dan membebani APBD.
Apa solusi yang diberikan pemerintah?
Pemerintah akan mengatur kembali ketentuan tersebut melalui UU APBN dan memperpanjang masa transisi agar daerah memiliki kepastian hukum.
Apakah gaji ASN dan PPPK tetap aman?
Ya. Pemerintah memastikan gaji ASN daerah dan PPPK tetap menjadi prioritas serta dijamin melalui kebijakan fiskal nasional.
Apakah daerah masih boleh merekrut PPPK?
Masih dimungkinkan, namun pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.









